KPK Cegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Cegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Luar Negeri


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk enam bulan ke depan.

Diduga Azis terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Terlebih rumah dinas hingga ruang kerja Azis di DPR juga telah digeledah oleh tim penyidik KPK.

“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Selain Azis, terdapat dua orang lainnya yang juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, KPK tidak menjelaskan secara rinci siapa dua pihak lainnya yang juga dilarang untuk tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama enam bulan ke depan,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.

“Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” tegas Ali.

Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, AHY: 1 Nyawa Prajurit TNI Sangat Berharga

Tim penyidik juga telah menggeledah empat lokasi yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin pada Rabu (28/4) malam. Keempat lokasi yang digeledah itu antara lain ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di gedung DPR RI, rumah dinas Wakil Ketua DPR RI. Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dalam proses penggeledahan ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera dilakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” tegas Ali.

Adapun dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Aziz Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KPK Cegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Luar Negeri