ICW Dorong KPK Segera Periksa Aziz Syamsuddin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

ICW Dorong KPK Segera Periksa Aziz Syamsuddin


JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar pekan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat pemeriksaan sebagai saksi kepada Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Tindakan ini penting, untuk mengklarifikasi konstruksi perkara dugaan suap kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Jika dirangkum, peran Aziz sebenarnya sangat signifikan dalam perkara tersebut. Mulai dari memfasilitasi pertemuan antara penyidik Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, bahkan meminta khusus kepada Robin agar membantu penanganan perkara kepala daerah tersebut,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (27/4).

“Pemeriksaan Aziz sebagai saksi juga bertujuan untuk menelisik bagaimana Wakil Ketua DPR RI itu dapat mengetahui seluk beluk penanganan perkara di KPK,” sambung.

Kurnia menyampaikan, jika apa yang tertuang dalam konstruksi perkara kasus dugaan suap penyidik KPK Robin dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial itu terbukti, maka KPK harus segera menaikkan status perkara ke penyidikan. Kemudian menetapkan Aziz sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 15 UU Tipikor.

Selain hal itu, ICW mendesak pula agar KPK dan Dewan Pengawas segera memeriksa pihak-pihak lain dalam perkara suap dan gratifikasi Penyidik Robin. Pemeriksaan itu diharapkan dapat pula menyentuh aktor-aktor penting di KPK. Mulai dari penyidik-penyidik yang tergabung dalam Satgas Robin, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, sampai pada Pimpinan KPK.

“Sebab, dalam banyak pemberitaan, disebutkan bahwa sempat ada upaya dari Wali Kota Tanjung Balai untuk bertemu dengan salah seorang Komisioner KPK,” ungkap Kurnia.

Dia menegaskan, jika narasi itu benar dan pertemuan terjadi, maka tindakan komisioner itu kembali mengingatkan publik pada perbuatan Firli Bahuri pada masa lalu saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan, yang rajin bertemu dengan seorang kepala daerah.

“Sanksi yang sama juga mesti dijatuhkan kepada komisioner KPK itu, yakni pelanggaran berat,” tegas Kurnia.

Dia lantas mengingatkan Dewan Pengawas bahwa pengusutan dugaan pelanggaran kode etik tidak mesti menunggu proses pidananya, melainkan bisa berjalan secara beriringan. Sebab, objek pemeriksaan keduanya jelas berbeda, jika bagian penindakan menggunakan UU Tipikor sebagai landasan, sedangkan Dewas sendiri memakai kode etik KPK.

“Selain itu, langkah cepat dari Dewas ini sangat dibutuhkan, terutama agar empat orang Anggota Dewas itu memiliki pengetahuan yang cukup terhadap seluk beluk perkara ini. Hal tersebut penting sebagai bahan evaluasi tatkala penyidikan yang dilakukan oleh Kedeputian Penindakan melenceng seperti perkara-perkara sebelumnya,” tandas Kurnia.

KPK telah memastikan akan segera memanggil Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP). KPK juga akan segera menyusun pihak-pihak yang akan diperiksa dalam perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

“Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat, tentu akan di dalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/4).

Ali memastikan, setiap saksi yang dipanggil oleh KPK, keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. Terlebih diduga ada pertemuan Stepanus dengan Syahrial di rumah Aziz pada Oktober 2020 lalu.

“Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi tentu seluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” ucap Ali.

Meski demikian, juru bicara KPK bidang penindakan ini belum menjelaskan secara rinci, kapan Aziz akan diperiksa. Karena namanya terseret dalam perkara tersebut.

“Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” tegas Ali.

Aziz Syamsuddin belum juga menggubris konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com, terkait namanya yang muncul dalam konstruksi perkara. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS), dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Aziz Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 3 1 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


ICW Dorong KPK Segera Periksa Aziz Syamsuddin