Jangan Sampai Mengeluh Setelah Beli, Ini Cara Bijak Memilih Asuransi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jangan Sampai Mengeluh Setelah Beli, Ini Cara Bijak Memilih Asuransi


JawaPos.com – Minimnya literasi masyarakat terhadap asuransi menyebabkan munculnya berbagai keluhan tentang produk asuransi yang terkait dengan investasi. Bahkan, akhir-akhir ini muncul keluhan nasabah asuransi di berbagai media sosial. Umumnya, keluhan tersebut terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia khususnya di sektor asuransi jiwa masih rendah. Persisnya, Indeks Literasi Asuransi hanya 19,4 persen, lebih rendah dari Indeks Literasi Perbankan yang mencapai 36,12 persen.

Tak hanya itu, penetrasi dan densitas asuransi jiwa di Indonesia juga masih sangat rendah. Data OJK menunjukkan sampai Juli 2020, penetrasi asuransi jiwa terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia baru 1,1 persen. Artinya, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki polis asuransi jiwa baru 17,4 juta orang atau 16 orang per satu polis. Sedang densitas, atau pengeluaran per penduduk di Indonesia selama setahun untuk asuransi hanya sebesar Rp 554.970.

Head of Agency Training & Manpower Development, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia Muhammad Irsan mengatakan, di tengah pandemi, penetrasi asuransi jiwa di Indonesia perlu dilakukan secara masif. Bahkan perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memahami fungsi asuransi jiwa sebagai sarana perlindungan dan perencanaan keuangan keluarga masa depan.

“Perusahaan asuransi seharusnya memastikan bahwa para tenaga pemasarnya telah tersertifikasi dan memiliki pengetahuan produk yang baik sehingga mampu memasarkan seluruh produk yang dijual sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang dapat menjadi panduan calon nasabah dalam memilih produk dan perusahaan asuransi. Pertama, pilih perusahaan asuransi yang memiliki proses pemantauan kepatuhan tehadap peraturan yang ketat, memiliki tata kelola perusahaan yang baik dan terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Perusahaan asuransi yang terpercaya mampu memberikan informasi yang transparan dan mudah di akses,” imbuhnya.

Kedua, pastikan tenaga pemasar terdaftar dan memiliki sertifikasi keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). “Selanjutnya, pastikan telah mendapatkan penjelasan dengan lengkap dari tenaga pemasar dan nasabah telah memahami produk asuransi jiwa yang akan dibeli. Serta tak lupa manfaatkan waktu untuk mempelajari polis asuransi jiwa dengan baik pada masa mempelajari polis asuransi (free look period),” terang Irsan.

Di tengah pandemi, perusahaan asuransi jiwa juga hadir merealisasikan janji perlindungan terhadap beragam risiko nasabahnya. Jumlah klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa, totalnya mencapai Rp 151,1 triliun di sepanjang tahun 2020.

“Di satu sisi pandemi juga mendorong perusahaan asuransi untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan kemajuan digital. Penjualan polis asuransi pun sudah bisa dilakukan secara online sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan perlindungan,” katanya.

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Financial Planning Standards Board Indonesia (LSP FPSB) Tri Djoko Santoso menjelaskan, polis asuransi jiwa memiliki peran utama yaitu melindungi keuangan menyeluruh. Dalam hal ini melindungi keuangan keluarga karena hilang atau berkurangnya penghasilan (income protection) dan kekayaan (wealth protection) seorang pencari nafkah atau pemilik kekayaan, karena sebab meninggal, kecelakaan, sakit dan cacat.

“Dalam perencanaan keuangan, polis asuransi jiwa memiliki peran sangat penting bagi keluarga dari sejak seorang mulai bekerja (income and debt protection), menikah, memiliki anak sampai meninggal (warisan),” jelasnya.

Dengan demikian, Polis asuransi jiwa dikemas dalam bentuk premi proteksi saja dan premi proteksi ditambah nilai tunai (tabungan atau investasi) untuk tujuan dan manfaat keuangan yang berbeda. Namun, perlu diingat, seiring berjalannya waktu, premi proteksi asuransi akan terus meningkat seiring bertambahnya usia, inflasi dan jenis proteksi.

“Premi nilai tunai salah satunya manfaat untuk membantu membayar kenaikan premi asuransi, selain itu, premi nilai tunai dapat memberi manfaat-manfaat tabungan dan investasi lainnya,” paparnya.

Selanjutnya, Senior Vice President PT Schroders Investment Management Indonesia Adrian Maulana mengungkapkan, dalam hal berinvestasi, calon investor atau pemegang polis harus lebih dahulu mengenal produk investasi dan profil risiko dari nasabah. Sebabnya, tingkat risiko dari setiap jenis instrumen investasi itu berbeda-beda dan disesuaikan dengan profil risiko nasabah.

Di sisi lain, peran perusahaan asuransi juga perlu untuk memberikan edukasi kepada calon investor atau pemegang polis, karena mereka mempunyai hak untuk berinvestasi sesuai dengan profil risikonya. Kedua unsur ini sangat penting agar tidak muncul dispute di kemudian hari,” ungkapnya.

Dalam hal pembelian produk asuransi yang terhubung investasi, nasabah berhak menentukan pilihan investasi dan sebaiknya memilih jenis instrumen investasi dengan hati-hati sesuai dengan profil risiko nasabah. Biasanya setiap produk asuransi itu mempunyai fasilitas untuk melakukan switching.

“Dalam artian, fitur switching ini diberikan untuk memudahkan nasabah jika ingin merubah jenis produk investasinya apabila terdapat perubahan toleransi risiko nasabah yang sesuai dengan isian profil risiko nasabah,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Jangan Sampai Mengeluh Setelah Beli, Ini Cara Bijak Memilih Asuransi