Cekcok Rumah Tangga, Istri Dirut Taspen Dikonfrontir dengan Selebgram

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Cekcok Rumah Tangga, Istri Dirut Taspen Dikonfrontir dengan Selebgram


JawaPos.com – Rina Lauwy Kosasih selaku istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kembali diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri, pada Rabu (28/4). Kali ini dia dikonfrontir oleh penyidik dengan terlapor Cindy Lazar Mamesah yang merupakan selebgram.

Rina mengatakan, ini untuk kedua kalinya dipanggil oleh Bareskrim Polri. Namun, kali ini dia terkejut karena dikonfrontir dengan Cindy selaku temannya sendiri.

“Cukup mengherankan, saya ini sebagai istri sah, saya malah didatangkan, dikonfrontir dengan teman saya sendiri, untuk kasus yang dilaporkan oleh wanita idaman lain, itu yang saya cukup terkejut mengapa ini bisa terjadi,” kata Rina.

Cindy sendiri dilaporkan oleh TYM ke Bareskrim Polri setelah mengunggah video cekcok rumah tangga Rina denganAntonius ke media sosial. Video itu kemudian sempat viral dan menjadi pergunjingan warganet.

Menurut Rina, video yang diunggah oleh Cindy tidak mengandung unsur kebohongan. Tayangan dalam video itu merupakan fakta yang sesungguhnya terjadi di dalam rumah tangganya.

“Saya sebagai istri sah juga tidak terima diperlakukan seperti ini, sampai 2 kali dipanggil jadi saksi. Saksi apa? Untuk hal yang benar? Saya berdiri, saya bicara atas kebenaran dan fakta, video-video yang beredar itu saya yang rekam dan itu kejadian yang sebenar-benarnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rina, Ardian Rizaldi menambahkan, ketika video yang diunggah oleh Cindy terbukti tidak benar, maka baru bisa disebut dia melakukan pelanggaran pidana. Namun, sebaliknya, jika video tersebut benar adanya maka tidak bisa dianggap melamggar pidana.

“Yang saya bingung kenapa klien saya dengan terlapor dikonfrontir. Kan seharusnya pelapor dengan terlapor, atau semuanya dikonfrontir, duduk bareng, jangan dipisahkan satu persatu, kan nggak fair,” pungkasnya.

Seperti diketahui, rumah tangga Rina dan Antonius memang tengah memanas. Antonius bahkan dipolisikan oleh Rina ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ tertanggal 26 Februari 2021. Kasus ini kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Dalam surat laporan tersebut, KDRT ini diduga terjadi disebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada September 2020 lalu. Namun, tidak dijelaskan jenis KDRT yang terjadi, hanya disebutkan berupa kekerasan psikis.

Dalam laporan ini, Antonius disangkakan melanggar Pasal 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Cekcok Rumah Tangga, Istri Dirut Taspen Dikonfrontir dengan Selebgram