4 Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Proyek Indramayu

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

4 Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Proyek Indramayu


JawaPos.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024, sebagai saksi kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada 2019. Keempat legislator DPRD Jabar itu antara lain, Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan dan Lina Ruslinawati.

Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Barkah Suharman, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. “Keempat orang saksi diperiksa untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).

KPK sebelumnya menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Suharman dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan bantuan pada Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari jeratan hukum mantan Bupati Indramayu, Supendi.

KPK menduga, Ade menerima uang senilai Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 karena terbukti memberikan suap kepada Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Diduga Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan
pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


4 Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Proyek Indramayu