Di Bawah Listyo, 1.364 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Di Bawah Listyo, 1.364 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice


JawaPos.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengedepankan penyelesaian perkara pidana menggunakan restorative justice atau prinsip keadilan restoratif. Melalui sistem ini, Polri mengedepankan hukum progresif dalam penyeselaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun juga pada kemanfaatan dan keadilan.

Penanggung Jawab 23 Posko Presisi Polri mengenai Kegiatan Restorative Justice, Brigjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, sudah ribuan perkara diselesaikan secara restorative justice pada awal masa kepemimpinan Sigit.

“Selama 60 hari kepemimpinan Pak Kapolri, telah ada 1.364 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (27/4).

Iwan menilai angka tersebut belum ideal. Namun, upaya awal ini dianggap memberikan efek baik bagi masyarakat. Yakni, meneguhkan bahwa hukum merupakan upaya terakhir atau ultimum remidium.

“Kami terus mengamati implementasi ini untuk terus disempurnakan, sehingga angka capaian, meskipun menggembirakan, tapi terus kami kaji bagian per bagian dari implementasinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Asrena Polri, Irjen Pol Wahyu menambahkan, implementasi restorative justice juga sedang dalam proses teregistrasinya perkara yang diselesaikan ke dalam Buku B-19 (Buku Register Baru) dan diinput ke aplikasi elektronik manajemen penyidikan atau E-MP.

“Jika di tingkat Mabes dapat memberikan sebuah format baku, maka di tingkat Polda Jajaran akan mengikuti format yang terstandar ini. Maka, kami di tingkat Mabes juga sedang merumuskan draft Peraturan Kepolisian atau Perpol mengenai restorative justice,” ucap Wahyu.

Hal yang menarik dalam penyusunan pendekatan preemtif dalam penegakkan hukum ini adalah setiap wilayah harus memberikan masukan situasi wilayah yang berkaitan dengan kearifan lokal di daerahnya. Hal ini diperlukan agar implementasi pendekatan dapat mempertimbangkan kearifan lokal masing-masing wilayah.

“Di tingkat Mabes Polri, barangkali masyarakatnya heterogen, namun memiliki kesamaan dalam melihat sebuah sengketa. Sementara di tingkat wilayah, kesadaran hukum yang terbatas dapat ditekankan dengan bantuan berbagai pihak di masyarakat untuk memperoleh klik yang sama dalam melihat sengketa,” pungkasnya.


Di Bawah Listyo, 1.364 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice