25 Persen Pemegang Polis Belum Ikut Restrukturisasi Jiwasraya, Kenapa?

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

25 Persen Pemegang Polis Belum Ikut Restrukturisasi Jiwasraya, Kenapa?


JawaPos.com – Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat, terdapat sisa sekitar 25 persen pemegang polis ritel yang belum mengikuti program restrukturisasi. Alasannya, bukan karena pemegang polis menolak skema restrukturisasi.

Melainkan saat ini 25 persen pemegang polis tersebut tidak teridentifikasi atau unidentify. Sehingga, Tim Percepatan Restrukturisasi sulit untuk menggapai pemegang polis tersebut.

Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya yang juga Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menyebutkan, saat ini capaian program restrukturisasi untuk pemegang polis ritel mencapai 75,8 persen atau setara dengan 134.972 pemegang polis.

“Kenapa pencapaiannya sekian? Ini merupakan polis-polis kecil yang sebenarnya tidak terlalu clean datanya. Kami sudah pakai komunikasi surat, teleponnya tidak ada. Alamat rumah sudah berubah. Ini sebenarnya unidentify,” ungkap Hexana dalam Webinar IFG Progress, Rabu (28/4/2021).

Hexana menyebutkan, apabila sampai batas akhir pemegang polis tersebut memang belum juga teridentifikasi. Maka senjata terakhir Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya adalah melakukan pengumuman secara publik.

Selain pemegang polis ritel, progres pencapaian program restrukturisasi pemegang polis lainnya terus mengalami peningkatan. Untuk pemegang polis Bancassurance yang ikut dalam restrukturisasi mencapai 93 persen atau 16.223 polis.

Sementara itu, pemegang polis Korporasi yang ikut restrukturisasi mencapai 82,8 persen atau 1.774 polis. Hexana menekankan, bahwa program restrukturisasi bukanlah paksaan, melainkan sebuah tawaran kepada pemegang polis.

Pada dasarnya, restrukturisasi merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya, untuk mengembalikan dana nasabah. Restrukturisasi juga merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Pasal 50 Ayat (3) POJK 71/2016 mengamanatkan, apabila ada polis bermasalah itu wajib dilakukan restrukturisasi. Adapun juga apabila perusahaan mengalami insolven, maka perusahaan bisa melakukan penyesuain tarif dan pengalihan portofolio.

“Dengan kondisi keuangan Jiwasraya saat ini, apa yang diharapkan? Ada opsi likuidasi, kemungkinan jika itu diambil semua tidak akan happy. Dan pemerintah bersama manajemen baru Jiwasraya mencari inisiatif dan solusi yang lebih baik yakni restrukturisasi,” ungkap Hexana.

Berdasarkan paparan Hexana, sampai pada 31 Desember 2020 nilai aset yang dimiliki oleh Jiwasraya hanya tersisa Rp 15,7 triliun dengan tekanan liabilitas (kewajiban perusahaan kepada pemegang polis) mencapai Rp 54 triliun. Sehingga ekuitas negatif Jiwasraya tercatat mencapai Rp 38,7 triliun.


25 Persen Pemegang Polis Belum Ikut Restrukturisasi Jiwasraya, Kenapa?