Positif Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Terancam Dipecat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Positif Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Terancam Dipecat


JawaPos.com–Empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam dipecat setelah hasil tes urine usai penangkapan dikeluarkan pihak kepolisian dinyatakan positif narkoba.

”Setelah menunggu tes urine kepada keempat tersangka ini, hasilnya keluar. Semuanya positif metamfetamin,” ucap Kasatnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Trianto seperti dilansir dari Antara.

Empat pejabat pemkot tersebut masing-masing Asisten I M. Sabri, Kabag Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Muh Yarman, staf Syarifuddin, dan Kabid Dinas Arsip Irwan Muladi. Empat orang aparatur sipil itu dicokok dari dua tempat berbeda pada Jumat (24/4) malam.

Tiga orang dari empat yang tertangkap polisi sedang mengonsumsi sabu-sabu itu diketahui merupakan mantan camat. Masing-masing M. Sabri mantan Camat Tamalanrea, Muh Yaman mantan Camat Tamalanrea, begitupun Syarifuddin mantan Camat Wajo.

Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan, segera memberhentikan oknum ASN itu dari jabatan yang disandang selama ini. ”Segera, kami berhentikan dari jabatannya,” tegas Ramdhan Pomanto.

Dengan bukti itu, menurut Ramdhan Pomanto, tentu menjadi pemicu percepatan resetting (penyusunan ulang) komposisi jabatan pemerintahan, mengingat masih ada oknum pejabat tidak memiliki moral yang tidak baik seperti terjadi saat ini. ”Kita tunjuk nanti Plt (Pelaksana tugas), baru setelah setelah itu dilakukan resetting. Paling lambat Juni sudah rampung semua. Mulai dari tenaga honor, lurah, sampai eselon II,” ucap Ramdhan Pomanto.

Saat ditanyakan apakah empat oknum ASN itu terancam dipecat dari pekerjaannya, wali kota mengatakan, keputusan baru bisa diambil setelah adanya putusan inkrah atau ketetapan hukum tetap dari pengadilan.

”Untuk pemberhentian dari ASN, saya belum tahu persis karena masih berproses hukum, apalagi kalau bersangkutan rehab. Sebab, kalau rehab dia jadi korban, berbeda kalau pengedar, (jadi pelaku),” tutur Ramdhan Pomanto.

Sedangkan untuk bantuan hukum bagi empat orang tersebut, menurut Ramdhan Pomanto, tidak akan diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum seperti penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana khusus seperti korupsi. Keputusan itu sesuai dalam aturan yang berlaku yakni, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Sebab, kasus yang dilakukan merupakan perbuatan pribadi melanggar hukum tanpa mengaitkan pemerintahan.

”Itu kan urusan pribadi bersangkutan. Masa orang narkoba mau dibela. Jelas aturannya, korupsi dan narkoba tidak dibela. Saya berpesan kepada seluruh ASN pemkot menjadi pelajaran bersama, konsekuensinya ditanggung sendiri,” tegas Ramdhan Pomanto.

Saksikan video menarik berikut ini:


Positif Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Terancam Dipecat