Geledah Rumah Pengacara Maskur Husain, KPK Amankan Barang Bukti

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Geledah Rumah Pengacara Maskur Husain, KPK Amankan Barang Bukti


JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) terus mengumpulkan bukti kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Penyidik KPK menggeledah tempat-tempat milik pengacara Maskur Husain.

“Kamis (29/4/2021) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan yaitu rumah kediaman dan kantor milik tersangka Maskur Husain,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua tempat yang digeledah. Barang bukti itu terkait dengan perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai.

“Saat proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ucap Ali.

Ali menyampaikan, barang bukti yang diamankan akan diverifikasi dan ditelaah oleh tim penyidik.

“Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” tandasnya.

Adapun dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Aziz Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Geledah Rumah Pengacara Maskur Husain, KPK Amankan Barang Bukti