Kekayaan Intelektual PDB Indonesia Tempati Posisi ke-3 Dunia

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kekayaan Intelektual PDB Indonesia Tempati Posisi ke-3 Dunia


JawaPos.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyampaikan, capaian kekayaan intelektual (KI) pada produk domestik bruto (PDB) mencatatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia. Setelah negara Amerika Serikat dan Korea Selatan.

Sektor ekonomi kreatif mempunyai potensi besar menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia ke depan. Indonesia mencatatkan kontribusi kekayaan intelektual (KI) sebesar Rp 1.105 triliun pada 2019, atau kurang lebih 7 persen dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.

“Dalam persentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual terhadap PDB,” kata Yasonna saat memberi ucapan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, Senin (26/4).

Baca Juga: Hanya Rp 100 Ribu, Musisi Bisa Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Yasonna menyampaikan, capaian Indonesia tersebut, linier dengan visi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden
Ma’ruf Amin. Bahwa ekonomi kreatif berbasis kekayaan inteletual sebagai poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital.

Serta mewujudkan Indonesia menjadi negara terbesar dalam sektor ekonomi digital. Dia menyebut, hal ini juga menjadi indikasi bahwa sektor ekonomi kreatif berbasis KI tidak bisa diremehkan. Sebab berdampak nyata pada ekonomi nasional.

Yasonna menjelaskan, geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusi. Meski memang, sempat terdampak resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Nyatanya UMKM justru yang memiliki ketahanan tinggi dan berperan sebagai bantalan perekonomian nasional. Karena kemampuannya untuk bertahan pada periode tekanan dan dapat tumbuh kembali lebih cepat,” ucap Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan ini lantas menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo agar terus menghidupkan ekosistem ekonomi kreatif dengan memberdayakan masyarakat Indonesia. Sehingga produk lokal bisa menjadi pemimpin di pasar negara sendiri bahkan di pasar global.

“Utamanya mendorong masyarakat untuk bangga terhadap produk buatan dalam negeri dan membangun sektor industri kreatif yang bermuatan potensi kekayaan intelektual,” harap Yasonna.

Yasonna mengharapkan, peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021 ini menjadi momen untuk mengedukasi, membangkitkan semangat berkreasi, dan mendorong potensi-potensi KI kepada masyarakat. Khususnya pelaku UMKM untuk menuju Indonesia berdikari secara ekonomi.

Taking your ideas to the market menjadi tema global dalam peringatan World Intellectual Property Day tahun ini bukan hanya jargon semata. Besar harapan untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan komitmen bersama keluarga besar Kemenkumham untuk mewujudkan cita-cita membentuk ekosistem ekonomi kreatif,” ungkap Yasonna.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris menuturkan, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.

Dia menyebut, tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi, yang ditetapkan pemerintah. Bahkan juga pemahaman terhadap proses komersialisasi UMKM.

“Padahal ini penting buat daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi,” tuturnya.

Menurut Freddy, dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif, pihaknya di DJKI Kemenkumham memberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM. DJKI Kemenkumham membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar.

Hal ini diharapkan, masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat dengan mudah mendaftarkan permohonan kekayaan intelektual tanpa perlu datang ke kantor DJKI.

“Layanannya sudah fully online, tidak ada fisik dan pembayarannya juga melalui bank,” ucap Freddy.

Selain itu, DJKI Kemenkumham juga memberikan insentif tarif pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, desain industri, dan paten serta insentif tarif pemeliharaan untuk paten.

“Kemudahan dalam memperoleh KI berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan KI bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 50 persen sebagaimana tertuang dalam PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta PP No. 28 tahun 2019 tentang Jenis & Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham,” pungkas Freddy.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kekayaan Intelektual PDB Indonesia Tempati Posisi ke-3 Dunia