Gage di Jakarta Diperpanjang, Pemberian Sanksi Tilang Masih Dikaji

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gage di Jakarta Diperpanjang, Pemberian Sanksi Tilang Masih Dikaji


JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta. Namun, sejauh ini pelanggar gage hanya dikenakan sanksi putar balik. Tidak ada denda tilang yang diberikan seperti pada hari normal.

“Untuk dikenakan tilang, ini jadi kajian kita,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (17/8).

Sambodo menjelaskan, pengenaan sanksi tilang terhadap pelanggar gage sebetulnya tertuang dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut pelanggar bisa didenda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.

Namun, karena situasi PPKM Level 4 dan pandemi Covid-19 masih berlangsung, polisi memberikan diskresi atas kebijakan tilang tersebut. “intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena gage itu ditandai dengan rambu,” jelas Sambodo.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Keputusan tersebut berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.

“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden republik Indonesia maka PPKI 4, 3 dan 2 di Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” kata Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8).

Luhut mengklaim, kebijakan PPKM sebelumnya telah menghasilkan perbaikan secara nasional yang tercermin dari penurunan kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.

Luhut menyebut kasus terkonfirmasi sudah turun hingga 76 persen pada data terakhir pada 15 Agustus 2021. Angka tersebut signifikan dibandingkan pengumuman PPKM Level 4 minggu lalu yang masih berada di level 59 persen. Selain itu, tren kasus aktif juga turun 53 persen pada 15 Agustus 2021.

Berikut 8 ruas jalan diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Ruas Jalan Sudirman.
2. Ruas Jalan MH Thamrin.
3. Ruas Merdeka Barat.
4. Ruas Jalan Majapahit.
5. Ruas Jalan Gajah Mada.
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.


Gage di Jakarta Diperpanjang, Pemberian Sanksi Tilang Masih Dikaji