Kritik RUU KUHP, PERADI-SAI: Seolah Advokat Biang Kerok Kecurangan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kritik RUU KUHP, PERADI-SAI: Seolah Advokat Biang Kerok Kecurangan


JawaPos.com – Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) DPC Jakarta Barat mengkritis keras Pasal 282 dalam RUU KUHP. Pasal tersebut dianggap memberikan persepsi negatif kepada para pengacara.

Pengurus PERADI-SAI DPC Jakarta Barat, Nico Senjaya mengatakan, ketentuan dalam Pasal 282 KUHP tersebut mengesankan seolah-olah hanya advokat yang menjadi pemicu perbuatan curang, berupa suap menyuap. Padahal penegak hukum yang lainnya pun dianggap memiliki potensi kecurangan serupa.

“Jadi, dengan adanya pasal 282 ini seolah-olah advokat lah yang menjadi biang kerok dari perilaku curang dalam dunia peradilan. Padahal, oknum penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, polisi, dan lainnya juga bisa curang kepada advokat,” kata Nico dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8).

Atas dasar itu, Nico meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang RUU KUHP tersebut. Permintaan ini untuk menghapus ketentuan mengenai advokat curang, karena pasal tersebut dinilai mengkriminalisasikan profesi pengacara.

“Jika ketentuan ini dipaksakan, maka tidak adil jika hanya ditujukan kepada advokat. Seharusnya kepada pihak lain seperti hakim, jaksa, penyidik, panitera, bahkan termasuk klien, juga harus diterapkan pasal ini,” imbuh Nico.

Di samping itu, dalam praktiknya selama ini advokat yang curang juga selalu diberikan sanksi yang tegas oleh organisasi. Mengingat advokat terikat oleh kode etik dalam menjalankan profesinya.

Adapun Pasal 282 RUU KUHP berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

b. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.


Kritik RUU KUHP, PERADI-SAI: Seolah Advokat Biang Kerok Kecurangan