Tak Bisa Divaksin Sinovac-Astra Zenecca, Warga Akan Disuntik Moderna

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tak Bisa Divaksin Sinovac-Astra Zenecca, Warga Akan Disuntik Moderna


JawaPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan suntikan vaksin jenis Moderna kepada warga yang belum divaksin dosis 1 dan 2. Vaksin ini hanya ditujukan untuk warga yang tidak bisa menerima suntikan vaksin jenis Sinovac atau Astra Zenecca.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti Vaksin produksi Amerika Serikat itu merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA dan nukleosida yang dimodifikasi agar dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2. Sebanyak 100.030 orang tekah ditargetkan untuk menerima vaksin Moderna.

Setiap orang akan mendapat 2 dosis dengan selang waktu (interval) 28 hari. Sehingga total dosis vaksin Moderna yang akan diberikan untuk masyarakat umum sebanyak 200.060 dosis.

“Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8).

Widyastuti menyampaikan, tidak ada vaksin Moderna booster dosis 3 untuk masyarakat umum. Dosis ketiga hanya untuk SDM Kesehatan.

Selain itu, vaksin Covid-19 jenis Moderna hanya diberikan kepada warga dengan KTP atau domisili DKI Jakarta. Hal itu dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.

Pemberian vaksinasi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021. Daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan di DKI Jakarta yang akan melayani pemberian vaksin Covid-19 Moderna sebagai berikut:

Jakarta Pusat
RSUP Cipto Mangunkusumo
RSPAD Gatot Subroto
RSUD Tarakan
RS St. Carolus
RS Abdi Waluyo
PPKP Balai Kota DKI Jakarta
Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
Puskesmas Kecamatan Menteng

Jakarta Utara
RSUD Koja
RSUD Cilincing
RSUD Pademangan
RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok

Jakarta Barat
RS Dharmais
RSUD Cengkareng
RSUD Taman Sari
RSUD Kalideres
RS Pelni
Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan

Jakarta Selatan
RSUP Fatmawati
RSUD Pasar Minggu
RSUD Pesanggrahan
RSUD Mampang Prapatan
RS Mayapada Lebak Bulus
RS Pondok Indah
RS Medistra
RS MMC
RSIA Brawijaya
Puskesmas Kecamatan Setiabudi

Jakarta Timur
RS Polri Said Sukamto
RSUD Budhi Asih
RSUD Pasar Rebo
RSU Adhyaksa
RSUD Kramat Jati
RS Antam Medika
Puskesmas Kecamatan Kramat Jati


Tak Bisa Divaksin Sinovac-Astra Zenecca, Warga Akan Disuntik Moderna