Bakorpakem Garut Selidiki Pelanggaran Hukum Ormas Ubah Garuda

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bakorpakem Garut Selidiki Pelanggaran Hukum Ormas Ubah Garuda


JawaPos.com–Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut, Jawa Barat, menyelidiki bentuk pelanggaran hukum organisasi Masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu. Mereka mengubah arah kepala burung Garuda Pancasila sebagai simbol negara.

”Sudah kami bahas, intel dari Kejari juga sudah merapat dengan Kesbang (Badan Kesatuan dan Bangsa) bersama dengan Polres dan Kodim untuk menyelidiki,” kata Ketua Bakorpakem Garut yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi seperti dilansir dari Antara di Garut.

Dia menuturkan, jajarannya sudah mendapatkan informasi tentang organisasi yang melakukan tindakan mengubah lambang negara dengan mengganti arah kepala burung Garuda Pancasila dari arah ke kanan menjadi ke depan. Masalah itu, menjadi perhatian Bakorpakem Garut untuk selanjutnya dilakukan pendalaman. Jika ada unsur pidana akan diserahkan penanganannya ke kepolisian.

”Hasil pembahasan dari Bakorpakem akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk tindak lanjutnya, kalau melanggar ada proses hukum yang bisa dilakukan jajaran kepolisian,” ucap Sugeng Hariadi.

Dia menjelaskan, hasil penyelidikan sementara tentang tindakan mengubah lambang negara itu telah melanggar hukum. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. Salah satunya ketentuan tidak boleh mengubah lambang negara. ”Itu sudah ada aturannya soal lambang negara,” papar Sugeng Hariadi.

Dia menambahkan, dugaan pelanggaran hukum lain, yaitu membuat uang sendiri untuk digunakan sebagai alat transaksi dalam organisasi. Namun dugaan membuat uang palsu itu, harus didalami lebih lanjut terkait penggunaan dan peredarannya. Jika beredar di masyarakat umum akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

”Kalau beredar dan dipakai transaksi jelas sudah melanggar. Yang jelas Bakorpakem sudah bergerak untuk melakukan penyelidikan,” ujar Sugeng Hariadi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Bakorpakem Garut Selidiki Pelanggaran Hukum Ormas Ubah Garuda