Jagjakarta Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 30 September

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jagjakarta Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 30 September


JawaPos.com–Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta kembali memperpanjang status tanggap darurat pandemi Covid-19 mulai 1 hingga 30 September. Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 254/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Sekretaris Daerah Jogjakarta Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, alasan perpanjangan status itu di antaranya karena hingga kini masih ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jogjakarta. ”Pertimbangan paling utama karena kasus konfirmasi (Covid-19) masih ada,” kata Aji seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, dengan kembali ditetapkan status tanggap darurat, berbagai tindakan yang bersifat darurat dan cepat diharapkan akan lebih mudah dilakukan.

Menurut Aji, saat ini, Pemprov Jogjakarta juga akan mengkaji kesiapan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

”Beliau (Gubernur Jogjakarta) sudah dawuh kepada saya untuk mengkaji kapan pembelajaran tatap muka di sekolah dimulai. Nanti saya bertemu Gugus Tugas Bidang Pendidikan Jogjakarta dan kabupaten/kota,” kata Aji.

Meski demikian, dia memastikan, uji coba perkuliahan tatap muka di perguruan tinggi akan lebih dahulu dimulai sekitar pertengahan September. ”Perguruan tinggi cenderung jauh lebih siap dibandingkan pendidikan menengah. Pertama karena peserta didiknya sudah dewasa, kedua sarana prasarananya lebih lengkap dibandingkan di sekolah,” terang Aji.

Saksikan video menarik berikut ini:


Jagjakarta Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 30 September