KPK Jebloskan Mantan Pejabat Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Jebloskan Mantan Pejabat Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Herry bakal menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Kamis (19/11), Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atasnama Terpidana Herry Nurhayat dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/11).

Herry dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

Herry divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Herry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar

“Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ali.

Perbuatan Herry dinilai merugikan negara dalam kategori yang berat. Karena dari kasus itu negara mengalami kerugian hingga Rp 69 miliar. Herry terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.


KPK Jebloskan Mantan Pejabat Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin