KPK Periksa 30 Saksi Terkait Pembangunan Gereja di Timika

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Periksa 30 Saksi Terkait Pembangunan Gereja di Timika


JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah memeriksa 30 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mile 32 Timika pada tahun anggaran 2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari antara menyatakan, 30 saksi sudah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor BPKP Papua, Jayapura.

”Para saksi yang dimintai keterangannya itu berasal dari lingkungan Pemda Mimika, swasta, dan tokoh agama. Belum dipastikan sampai kapan dan berapa banyak saksi yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK,” ujar Ali Fikri.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap para saksi, Ali menyebutkan, ada beberapa saksi yang keterangannya didalami penyidik, di antaranya terkait dengan pencairan anggaran dalam proyek tersebut.

KPK mencecar saksi Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kabupaten Mimika Agustina Saklil soal pencairan anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama pada tahun anggaran 2015. ”Dikonfirmasi perihal pencairan anggaran dalam proyek ini yang berhubungan dengan perkara,” kata Ali Fikri pada Jumat (13/11).

KPK pada Kamis (12/11) telah memeriksa Agustina dalam penyidikan kasus korupsi terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I pada tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Selain itu, KPK juga memeriksa lima saksi lain dalam penyidikan kasus itu. Yakni Kasubag Pembinaan Badan Usaha Bagian Perekonomian Setda Mimika dan mantan Sekretaris PPHP pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Rahmawati Rasyid, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Mimika (pada 2015) Lalu Mikson.

Berikutnya, Kasubag Kesra dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tahap I dan I TA 2015–2016/Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan tahap I dan II TA 2015–2016 Risiard Waromi, Staf Bagian Kesra Setda Mimika dan Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap II TA 2016 Abi Bua Rano, dan PNS pada Dinas PU/Sekretaris Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap I TA 2015 Yuricha Belo.

”Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan tugas dan peran dari panitia pengadaan barang dan jasa saat proses lelang yang berhubungan dengan perkara ini,” ungkap Ali.

KPK sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut. Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK Periksa 30 Saksi Terkait Pembangunan Gereja di Timika