Legislator PKS Setuju Pemerintah Kembali Bubarkan 29 Lembaga Negara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Legislator PKS Setuju Pemerintah Kembali Bubarkan 29 Lembaga Negara


JawaPos.com – Pemerintah berencana kembali membubarkan 29 lembaga negara karena dianggap tidak produktif. Anggota Komisi II DPR Nasir Djamil mendukung rencana pemerintah tersebut.

Menurut Nasir, 29 lembaga tersebut hanya membuang anggaran. “Memang terkesan memboroskan keuangan negara. Harus kita akui, ada penyimpangan dan pemborosan keuangan negara yang tidak efektif dan tidak efisien dari kehadiran lembaga negara penunjang tersebut,” kata Nasir, Jumat (20/11).

Namun demikian, Nasir mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan pembubaran lembaga negara. Semuanya harus dilakukan dengan kajian yang matang.

“Hati-hati agar kajian ini lebih baik, lebih komprehensif, sehingga pembubarannya berdasarkan kebutuhan, bukan hanya sekadar keinginan,” tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah bakal kembali membubarkan lembaga yang dinilai tidak produktif. Setidaknya ada 29 lembaga yang akan dibubarkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo mengatakan dari 29 lembaga tersebut setidaknya ada 10 yang telah selesai dilakukan pengkajian.

“Tahun ini, kami sudah membubarkan lewat Perpres 85 yang perekonomian. 29 komite dan badan lembaga lagi, dan 10 sudah, tinggal kami umumkan,” ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan salah satu yang bakal dibubarkan adalah Badan Otoria Jembatan Suramadu. Karena dianggap tumpang tindih.

“Contohnya Badan Otoria Jembatan Suramadu. Itu kami drop. Karena banyak tumpang tindih seperti PUPR ikut campur, Angkatan Laut ikut, pemerintah daerah Jawa Timur, Pemkot Pamekasan, Surabaya juga ikut,” katanya.

Selain itu ada juga Badan Pengelola Haji dan Badan Pengelola Usia Lanjut yang diwacanakan akan dibubarkan. “Ada Badan Pengelola Haji dan ada lagi Badan Pengelola Usia Lanjut. Karena Badan Pengelola Usia Lanjut itu cukup dari Kemensos yang tangani,” ungkapnya.


Legislator PKS Setuju Pemerintah Kembali Bubarkan 29 Lembaga Negara