Muara dari Investasi Adalah Kesejahteraan Masyarakat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Muara dari Investasi Adalah Kesejahteraan Masyarakat


JawaPos.com – Pemprov Jawa Barat berupaya menciptakan lebih lapangan kerja agar masyarakatnya hidup lebih sejahtera. Hingga kini upaya itu baru dapat dioptimalkan melalui kehadiran investasi. Dengan hadirnya investasi, maka akan tercipta lapangan kerja.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Noneng Komara Ningsih berharap investasi terus masuk ke wilayah Jawa Barat. Jika memang investasi diyakini lebih cepat melalui UU Cipta Kerja, diharapkan pengaplikasiannya segera diwujudkan. Sebab, muara investasi adalah kesejahteraan masyarakat.

Setiap investasi akan menyerap banyak tenaga kerja. Pekerja pun mendapat penghidupan yang layak dan sejahtera. “Ujungnya dari investasi itu kesejahteraan masyarakat,” kata Noneng dalam seminar daring Kamis (11/11). Seminar itu digelar PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dikatakan Noneng, selama ini persoalan dalam berinvestasi adalah ketumpangtindihan regulasi atau kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dia berpendapat, urgensi dihadirkannya UU Cipta Kerja untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi, over regulasi, ego sektoral antar pemangku kebijakan, dan mengatasi persoalan pengangguran.

Menuju penyederhanaan perizinan, di dalam UU Cipta Kerja tahapannya dikurangi dari sembilan menjadi empat tahapan.

Selama ini Pemprov Jawa Barat sudah menyediakan aplikasi online untuk memudahkan perizinan bagi pelaku usaha. Yakni aplikasi Simpatik. Dengan mengakses aplikasi itu pelaku usaha dari mengurus perizinan dari mana saja. “Cukup dari kantor atau rumah, Bapak dan Ibu bisa memperoleh izin usaha,” beber Noneng.

Baca juga:

Sementara itu, Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Ade Sudrajat Usman menuturkan, UU Cipta Kerja lebih membuat Indonesia lebih menarik bagi investor, tapi tidak mengurangi hak pekerja secara fundamental.

“UU ini bobotnya berimbang bagi pekerja ataupun pelaku usaha. Bahkan di dalam Omnibus Law ini terdapat ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan,” Ade menjelaskan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Muara dari Investasi Adalah Kesejahteraan Masyarakat