Polisi Tangkap Empat Penganiaya Prajurit TNI di Sumedang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Tangkap Empat Penganiaya Prajurit TNI di Sumedang


JawaPos.com–Kepolisian Resor Sumedang menangkap empat pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI dari Satuan Yonif 301 Prabu Kian Santang. Akibat penganiayaan di Jalan Raya Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, itu korban harus menjalani perawatan medis karena mengalami luka pukulan.

”Tersangka telah dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polres Sumedang,” kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto seperti dilansir dari Antara di Sumedang.

Eko mengatakan, keempat tersangka dilaporkan telah menganiaya Pratu Muhammad Asrul anggota kesehatan dari Satuan Yonif 301 Prabu Kian Santang Kodam III/Siliwangi. Penganiayaan dilakukan di kawasan Cadas Pangeran, Jalan Raya Bandung–Sumedang, tepatnya di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Jumat (6/11) malam.

Berdasar laporan itu, kata Eko, pihaknya langsung bergerak hingga berhasil menangkap para pelaku yakni ES, NM, SA, dan IR di wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung, Sabtu (7/11).

Kasus penganiayaan itu berawal dari korban yang tidak mengetahui bahwa spion mobil yang dikemudikannya menyerempet seorang pejalan kaki di kawasan Cadas Pangeran. Selanjutnya kendaraan korban disusul sekelompok orang yang merupakan tersangka dengan mengendarai tiga motor, lalu menyuruh korban turun dari mobil hingga terjadi perdebatan.

Sejumlah pelaku memukul wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian yang menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan luka di bagian hidung. ”Atas peristiwa tersebut korban didampingi Denpom Sumedang membuat laporan polisi di Polres Sumedang dan melakukan visum,” ujar Eko Prasetyo Robbyanto.

Akibat perbuatannya itu, keempat tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Markas Polres Sumedang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUH Pidana subsider pasal 351 ayat 1 tentang tindak kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang dan pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Tangkap Empat Penganiaya Prajurit TNI di Sumedang