Kota Malang Godok Kenaikan UMK 2021

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kota Malang Godok Kenaikan UMK 2021


JawaPos.com–Pemerintah Kota Malang bersama Dewan Pengupahan Kota Malang, perwakilan buruh, dan para pengusaha mulai menggodok rencana Upah Minimum Kota (UMK) 2021.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membahas rencana kenaikan UMK Kota Malang 2021. ”Pekan ini akan ada rapat dari buruh, pengusaha, dan pemkot,” kata Sutiaji seperti dilansir dari Antara di Kota Malang.

Sutiaji menjelaskan, terkait besaran kenaikan UMK Kota Malang 2021, perwakilan buruh menghendaki adanya kenaikan sebesar Rp 600 ribu. Namun, para pelaku usaha telah juga melakukan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasil survei yang dilakukan para pengusaha tersebut, diperkirakan UMK Kota Malang 2021 akan mengalami kenaikan sebesar Rp 155.000, dari UMK yang berlaku saat ini sebesar Rp 2,89 juta.

”Usul UMK yang dikehendaki buruh, naik Rp600 ribu. Namun pengusaha telah melakukan survei dan muncul angka Rp 155 ribu,” kata Sutiaji.

Sutiaji berharap, ada ada jalan keluar yang sama-sama menguntungkan kedua pihak terkait perumusan UMK 2021. Terlebih situasi perekonomian saat ini masih terbilang sulit, akibat dampak pandemi virus korona.

”Ini simbiosis mutualisme, jadi karyawan juga harus memberikan ruang kepada pengusaha, akan tetapi pengusaha juga jangan sampai tidak memikirkan nasib buruh,” ujar Sutiaji.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober. Keputusan tersebut, telah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu. Sementara di Kota Malang, Dewan Pengupahan sedang melakukan survei dan inventarisasi kenaikan harga barang kebutuhan pokok.

Dalam aturan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ada beberapa ketentuan lain yang diatur, yakni para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Di wilayah Jawa Timur, besaran UMK paling rendah Rp 1.913.000, atau lebih tinggi dari UMP Jawa Timur Rp 1.868.777. Di wilayah Jawa Timur, ada sembilan kabupaten yang menetapkan UMK sebesar Rp 1.913.000 tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kota Malang Godok Kenaikan UMK 2021