Setelah Anies, Polisi Panggil Penyelenggara Pernikahan Putri Rizieq

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Setelah Anies, Polisi Panggil Penyelenggara Pernikahan Putri Rizieq


JawaPos.com – Penyelidikan kasus kerumunan massa di acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus bergulir. Setelah memeriksa Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dan sejumlah jajarannya, hari ini penyidik sudah melayangkan panggilan kepada pihak penyelenggara pernikahan putri Rizieq dan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Iya, jadwalnya seperti itu (penyelenggara acara),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (18/11).

Kendati demikian, belum diketahui pasti siapa saja pihak penyelenggara yang akan diperiksa hari ini. Jumlah pihak yang akan diperiksa hari ini pun belum dibeberkan.

“Panitianya seperti yang bikin tendanya siapa, terus juga tamu-tamunya ada beberapa yang ini diundang klarifikasi,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab. Sanksi tersebut diberikan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Terhadap pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

Pelanggaran protokol kesehatan itu lantaran kegiatan pernikahan putri Rizieq pada Sabtu (14/11) malam, dihadiri oleh banyak massa. Arifin menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk semua tanpa terkecuali.

Saksikan video menarik berikut ini:


Setelah Anies, Polisi Panggil Penyelenggara Pernikahan Putri Rizieq