DPRD Minta Satpol PP Surabaya Fleksibel Sanksi Prokes Warga Tak Mampu

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

DPRD Minta Satpol PP Surabaya Fleksibel Sanksi Prokes Warga Tak Mampu


JawaPos.com–Komisi D DPRD Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) fleksibel dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, sudah melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait mengenai evaluasi penegakan disiplin protokol kesehatan selama PPKM.

”Semua saling bersinergi menerapkan Perwali 67/2020 dan aturan PPKM,” ujar Akmarawita Kadir pada Rabu (3/2).

Menurut dia, dalam menjalankan perpanjangan PPKM yang dimulai sejak 26 Januari hingga 8 Februari,  Pemkot Surabaya telah membagi tugas pengawasan dan penertiban selama PPKM dalam 15 sektor.
”Sudah ada koordinator yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penegakan prokes di pasar, mal, restoran, kafe, dan tempat hiburan malam. Tentunya ini cukup baik untuk memberikan pemahaman bagi sektor sektor tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan,” kata Akmarawita Kadir.

Meski demikian, lanjut dia, terkait warga tidak mampu yang melanggar protokol kesehatan, pihaknya memberikan masukan agar sanksi administrasi yang diberikan lebih fleksibel. Artinya jika dalam perwali disebutkan denda bagi pelanggar prokes untuk perorangan sebesar Rp 250 ribu, khusus warga tidak mampu diturunkan menjadi Rp 150 ribu.

”Kalau ada orang yang tidak mampu diberikan sanksi perorangan sebesar Rp 150 ribu, sedangkan kalau pengusaha Rp 5 juta sampai Rp 25 juta sesuai perwali,” tutur Akmarawita Kadir.

Dia menambahkan, warga tidak mampu tersebut harus bisa menunjukkan bukti sebagai warga tidak mampu dengan menunjukkan surat keterangan tanda miskin (SKTM) kepada Satpol PP.  ”Jadi mereka (warga) ini diringankan dari beban itu,” papar Akmarawita Kadir.

Untuk itu, kata dia, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, meskipun punya SKTM, tapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan minimal 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto sebelumnya mengatakan, semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya mempunyai kewenangan yang sama dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes). Hal ini, lanjut dia, lantaran Kota Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar.

”Harapannya penegakan prokes di Kota Surabaya bisa berjalan efektif,” kata Eddy.

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah menjadi Perwali No. 2 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa semua instansi atau OPD terkait mempunyai kewenangan yang sama dalam pengawasan maupun penegakan prokes, mulai dari Satpol PP, BPB dan Linmas hingga jajaran tiga pilar di kecamatan.

”Tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, mengedukasi kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan,” ujar Eddy.

Saksikan video menarik berikut ini:


DPRD Minta Satpol PP Surabaya Fleksibel Sanksi Prokes Warga Tak Mampu