Gasak Gaji Karyawan Rp 473 Juta, Akunting Dibui 2 Tahun Penjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gasak Gaji Karyawan Rp 473 Juta, Akunting Dibui 2 Tahun Penjara


JawaPos.com – Kasus penggelapan uang kerap terjadi ketika ada kesempatan. Hal ini pun bisa dilakukan siapa saja, tak peduli apapun profesi dan jabatannya. Seperti halnya kejahatan yang dilakukan seorang pegawai PT. Bamboo Ocean Service Agency, Virgiawan Listanto yang nekat menggelapkan uang perusahaaan senilai Rp 473.000.000.

Atas hal yang dilakukannya, Virgiawan pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini karena dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelepan dan dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Virgiawan Listanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Minggu (11/4).

Putusan ini dibacakan pada 8 Maret 2021, dengan Ketua Majelis Hakim Rudi Fakhrudin Abbas dan Hakim Anggota, Tiares Sirait dan Budiarto. Dibantu oleh panitera pengganti, Sapto Suprio.

Ihwal adanya perkara ini terjadi pada 27 Juli 2020. Virgiawan merupakan karyawan PT. Bamboo Ocean Service Agency yang menjabat sebaga akunting dan memiliki tugas tanggung jawab untuk mengambil uang di Bank, membuat laporan keuang pengeluaran dan pemasukan perusahaan serta membayarkan pajak.

Posisinya yang strategis menjadikan Virgiawan berniat buruk, untuk menggelapkan keuangan perusahaan. Padahal dia telah memeroleh pembayaran gaji setiap bulan senilai Rp 3 juta.

Virgiawan mendapatkan tugas dari atasannya, Tony Hariyanto selaku General Manager Marketing PT. Bamboo Ocean Service Agency untuk mencairkan cek sebesar senilai USD 32,500 di Money Canger. Uang tersebut merupakan pembayaran gaji untuk seluruh karyawan PT. Bamboo Ocean Service Agency.

Menindaklanjuti arahan dari Tony, Virgiawan lantas mengisi cek kosong sesuai dengan nilai yang diperintahkan. Virgiawan kemudian datang ke rumah Tony Hariyanto untuk meminta tanda
tangan dan KTP asli sebagai bukti penukaran uang tersebut.

Keesokan harinya, atau pada 28 Juli 2020 sekira pukul 08.00 WIB, Virgiawan datang ke kantor terlebih dahulu untuk melakukan pengecekan data ulang. Dia kemudian bergegas ke Bank CIMB Niaga yang berada di Komplek Ruko Enggano Megah, Jalan Raya Enggano Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sesampainya di Bank CIMB Niaga Komplek Ruko Enggano Megah, Virgiawan menunggu uang
dollarnya datang, pihak Bank mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Tony Hariyanto untuk memastikan pengambilan uang tersebut. Setelah itu baru memberikan uang sejumlah USD 32,500 ke Virgiawan.

Usai mencairkan cek, dia seorang diri menukarkan uang itu ke Money Changer Si Kecil yang berada di pasar belakang Ramayana Permai, Jakarta Utara. Uang senilai USD 32.500 itu kemudian ditukar menjadi kurang lebih Rp 473.000.000.

Setelah menukarkan uang itu, lantas Virgiawan tidak bisa dihubungi oleh Tony yang merupakan atasannya. Dalam penukaran uang itu, seharusnya Virgiawan ditemani oleh rekannya Rudi Hadi Suwatno.

Baca juga: Kakek 98 Tahun Polisikan Istri Barunya karena Duit Rp 330 Juta

Geram karena Virgiawan tak bisa dihubungi, Tony lantas memerintahkan Rudi untuk mendatangi Bank CIMB Niaga Komplek Ruko Enggano Megah. Usai didatangi Rudi, pihak Bank mengonfirmasi kalau uang senilai USD 32.500 telah dibawa dan juga telah ditukarkan ke money changer oleh Virgiawan.

Kesal karena membawa kabur uang tersebut, Tony lantas melaporkan aksi kejahatan Virgiawan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Virgiawan sempat lima bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buron, dia berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Selasa, 3 November 2020 di Kalibaru Barat VII Gg. Macan RT.011/015 No.51 Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara.

Perbuatan Virgiawan telah merugikan PT. Bamboo Ocean Service Agency sebesar Rp 473.000.000. Uang tersebut seharusnya menjadi hak para karyawan dari PT. Bamboo Ocean Service Agency, tetapi justru digasak oleh Virgiawan.

Virgiawan lantas diadili atas perbuatannya itu. Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Virgiawan terbukti merugikan PT. Bamboo Ocean Service Agency. Sementara itu, hal yang meringankan, bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang
perbuatannya. Serta belum pernah dihukum.

Dia terbukti melanggar Pasal 374 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


Gasak Gaji Karyawan Rp 473 Juta, Akunting Dibui 2 Tahun Penjara