Butuh Lapangan Kerja Baru, Bupati Tangerang Tunggu Investasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Butuh Lapangan Kerja Baru, Bupati Tangerang Tunggu Investasi


JawaPos.com – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap pandemi Covid-19 segera berakhir. Masyarakatnya kembali beraktivitas secara normal. Roda perekonomian mesti berputar seperti semula. Harapan itu tertumpang dengan penerapan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami berharap UU Cipta Kerja segera berjalan,” kata Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan, Rabu (4/11). Sebelumnya statemen serupa juga dilontarkan pria yang biasa disapa Zaki itu dalam webinar pada Selasa (3/11). Webinar tersebut bertajuk Mengurai Kewenangan Pemda dalam Pelaksanaan Jaminan Kemudahan Berusaha pada UU Cipta Kerja.

Zaki menuturkan, di Kabupaten Tangerang terdapat lebih kurang 4.000 industri. Terdiri atas industri rumahan sampai industri besar. Umumnya industri padat karya. Kini semuanya terdampak pandemi covid-19. “Data terakhir, sudah sekitar 3.000 karyawan atau buruh yang di-PHK dan hampir 9000 yang dirumahkan,” ungkapnya.

Situasi itu menjadi tantangan bagi Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten. Penciptaan lapangan kerja sangat dibutuhkan. Pasalnya semenjak pandemi melanda banyak industri terdampak dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Ditambah pula hadirnya angkatan kerja baru.

Solusi untuk menghadirkan lapangan kerja baru yakni dengan mendatangkan investasi ke Kabupaten Tangerang. “Kami sangat butuh sekali percepatan pembangunan dan investasi baik di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di wilayah-wilayah industri lain,” kata Zaki dalam webinar yang digelarPPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Zaki menyebut, sebelumnya sempat terjadi diskusi yang alot di internal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) terkait UU Cipta Kerja ketika sebelum disahkan. Lantas setelah diskusi panjang akhirnya Apkasi menerima UU Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk mendukung percepatan proses perizinan investasi di Indonesia. “Kondisi ini membuat kami mendukung upaya segera disahkannya UU Cipta Kerja ini,” ungkap Zaki.

Meski dibutuhkannya investasi, Zaki mengingatkan pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi buruh agar tetap terjaga sebagaimana diatur di dalam UU Cipta Kerja. Seperti hak cuti, upah minimum, dan lain sebagainya. Begitu juga dengan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan outsourcing. “Semua yang digembar-gemborkan (dalam demo), itu tidak benar,” Zaki meluruskan.

Menurut dia, TKA masuk ke Indonesia harus ada transfer teknologi dan pengetahuan dari TKA yang berkualifaksi kepada tenaga-tenaga kerja Indonesia.

Dia menegaskan, meskipun wilayahnya membutuhkan percepatan investasi namun tetap memperhatikan hak-hak buruh. “UMK di Kabupaten Tangerang kurang lebih sudah Rp 4.168.000. Untuk kebutuhan hidup layak di Kabupaten Tangerang, kalau dari hitung-hitungan teman serikat itu dibutuhkan sekitar hampir empat jutaan. Itu artinya ada selisih untuk menabung,” kata Zaki.

Saksikan video menarik berikut ini:


Butuh Lapangan Kerja Baru, Bupati Tangerang Tunggu Investasi