Kasus Korupsi Mengendap di Kejaksaan Dikembalikan ke Polisi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus Korupsi Mengendap di Kejaksaan Dikembalikan ke Polisi


JawaPos.com–Enam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Mimika yang sudah bertahun-tahun mengendap di Kejaksaan Negeri Timika segera dikembalikan kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika. Lima dari enam SPDP yang lama mengendap di Seksi Pidana Khusus Kejari Timika itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiang pancang PPI Pomako tahun anggaran 2012.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan seperti dilansir dari Antara mengatakan, beberapa tahun lalu penyidik sudah pernah mengajukan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka. Namun, setelah diteliti jaksa, berkas itu dikembalikan disertai dengan petunjuk untuk melengkapinya.

”Kalau dari 2016, 2017, dan 2018, berkas-berkas itu belum juga dikembalikan penyidik ke jaksa, mungkin petunjuk yang diberikan itu tidak bisa dipenuhi. Biar ada kepastian hukum bahwa perkara itu masih di tangan kepolisian, kami akan mengembalikan SPDP-nya supaya tidak menggantung,” ujar Ridosan.

Kejari Timika siap menindaklanjuti kembali penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, jika penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika bisa menyelesaikan petunjuk yang diberikan jaksa. ”Kalau misalnya penyidik sudah bisa memenuhi petunjuknya, silakan diajukan lagi. Kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan nyatakan P-21,” kata Ridosan.

Sebelumnya Kasatreskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, sejak menjabat beberapa bulan lalu, belum menerima laporan atau informasi dari staf tentang berkas sejumlah tersangka kasus korupsi PPI Pomako yang belum juga dilimpahkan kembali ke Kejari Timika. ”Saya akan cek kembali berkas perkaranya,” kata Hermanto.

Berdasar laporan dari stafnya, Hermanto mengatakan, kasus tersebut sebelumnya ditangani Inspektorat Kabupaten Mimika. Sesuai hasil rapat Pemkab Mimika, para pihak diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar selama lima tahun. ”Informasinya sampai sekarang uang yang sudah dikembalikan ke kas daerah baru sekitar Rp 300 juta,” kata Hermanto.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timika Donny S. Umbora mengatakan, dari enam SPDP yang mengendap di Kejari Timika, lima SPDP terkait kasus korupsi pengadaan tiang pancang PPI Pomako tahun anggaran 2012 Dinas Perikanan dan Kelautan Mimika. Satu kasus terkait korupsi penyaluran dana insentif perpanjangan izin tenaga kerja asing (IMTA) tahun anggaran 2016 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika.

”Ada enam berkas SPDP yang mau kembalikan ke penyidik yaitu atas nama LBI. Pada 2018, kami pernah mengirim P-20 perihal waktu penyidikan tambahan bagi yang bersangkutan sudah habis. Selanjutnya SPDP atas nama YS, R, dan LJAW. Sementara SPDP kasus di Disnaker atas nama YO,” jelas Donny.

Menurut Donny, dalam kasus korupsi PPI Pomako tahun anggaran 2012 itu sudah ada penetapan sejumlah tersangka oleh penyidik Polres Mimika. ”Kalau tidak salah, sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan penyidik. Pejabat sebelum kami sudah pernah menerima pelimpahan berkas tahap satu, namun setelah diteliti akhirnya dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk. Namun sampai sekarang berkas-berkas itu tidak dilimpahkan kembali ke kami oleh penyidik,” ujar Donny.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kasus Korupsi Mengendap di Kejaksaan Dikembalikan ke Polisi