Pemkot Surabaya Beri Sanksi Kepala Dispora Terkait Pilkada 2020

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemkot Surabaya Beri Sanksi Kepala Dispora Terkait Pilkada 2020


JawaPos.com–Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Afghani Wardhana terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Surabaya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) M. Afghani Wardhana sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 15 April.

”Terkait hal itu, wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN,” kata Febriadhitya.

Menurut dia, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas, dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

”Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujar Febriadhitya Prajatara.

Kepala Dispora Surabaya M Afghani Wardhana membenarkan bahwa sanksi yang dia terima itu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya. Tepatnya di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku, sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya.

”Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN,” kata Aghani.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pemkot Surabaya Beri Sanksi Kepala Dispora Terkait Pilkada 2020