Polda Banten Ungkap Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Pandeglang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polda Banten Ungkap Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Pandeglang


JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus praktik klinik aborsi ilegal di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni NN, 53, (bidan), ER, 38, (perawat), dan seorang pasien RY, 23, (karyawan swasta).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombespol Nunung Syaifuudin seperti dilansir dari Antara di Serang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasar informasi dari masyarakat. Warga curiga terhadap Klinik Bidan Sejahtra yang diduga dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.

”Pengungkapan kasus ini berdasar informasi yang diterima anggota kami dari masyarakat yang curiga dengan keluar masuknya pasien. Mereka anggap tidak wajar. Pasiennya lebih banyak perempuan,” kata Pol Nunung Syaifuudin.

Berbekal informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu pasien yang hendak aborsi di Klinik Bidan Sejahtra. ”Ketika di jalan, kita tanya kepada satu pasien dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat diperiksa di dalam klinik itu masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel,” terang Nunung Syaifuudin.

Nunung menjelaskan, dari keterangan tersangka, klinik aborsi ilegal tersebut sudah dijalankan sejak 2006 dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali.

”Menurut pengakuan bidannya ini, sudah 100 lebih yang melakukan aborsi dengan harga atau tarif per pasien itu Rp 2,5 juta,” ujar Nunung.

Dia mengungkapkan, jika bayi dari hasil aborsinya di atas 3 bulan dibawa pasien. Sedangkan bayi yang masih di bawah 3 bulan di buang ke saluran wastafel.

”Kita juga sudah melakukan penggeledahan ke beberapa tempat yang kita curigai menjadi tempat pembuangan bayi, tetapi kita tidak menemukan,” ungkap Nunung Syaifuudin.

Selain itu, kata Nunung, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan, dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp 2,5 juta. Atas perbuatannya itu, tersangka NN dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

”Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP I, barang siapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” kata Nunung.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polda Banten Ungkap Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Pandeglang