PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Polisi Belum Berlakukan Ganjil-Genap

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Polisi Belum Berlakukan Ganjil-Genap


JawaPos.com–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan belum menerapkan kembali sistem ganjil genap (gage) di ruas jalan DKI Jakarta. Hal itu berdasar keputusan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

”Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Senin (9/11).

Evaluasi terus dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya guna penerapan kembali gage selama pandemi Covid-19. Selain itu, koordinasi dengan Pemprov DKI pun terus dijalankan terkait pembuatan regulasi. ”Selama masa PSBB transisi selanjutnya akan kita informasikan kembali,” jelas Fahri.

Sebelumnya, PSBB Transisi diperpanjang Pemprov DKI Jakarta. PSBB Transisi terhitung mulai 9 sampai 22 November. Hal tersebut terncatum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan itu dilakukan agar angka persebaran virus dapat dikendalikan. Karena itu, PSBB Transisi dilanjutkan.

”Berdasar data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M,” ungkap Gubernur Anies dalam siaran pers, Minggu (8/11).

Saksikan video menarik berikut ini:


PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Polisi Belum Berlakukan Ganjil-Genap