Selain Gaji, Jaksa Pinangki Punya Harta dari Warisan Almarhum Suami

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Selain Gaji, Jaksa Pinangki Punya Harta dari Warisan Almarhum Suami


JawaPos.com – Tim penasihat hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu menegaskan, penghasilan kliennya bukan hanya dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Tapi juga ada penghasilan lainnya, karena mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan juga berprofesi sebagai dosen di sebuah universitas.

Pinangki juga disebut mendapat warisan dari almarhum suaminya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Djoko Budiharjo berupa aset dan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing.

“Tentunya mengenai gaji kami tidak membantah hal itu, karena memang gaji resmi yang diterima dari Pihak Kejaksaan. Gaji yang keluar dari kas Kejaksaan kepada Ibu Pinangki,” kata Aldres di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/11) malam.

Aldres menyampaikan, penghasilan Pinangki di luar profesinya sebagai Jaksa tidak wajib dilaporkan kepada Kejagung. Sehingga penghasilannya bukan hanya dari Korps Adhyaksa.

“Sementara mengenai penghasilan ibu Pinangki diluar pekerjaannya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada bagian Jaksa tadi, karena sebagaimana diketahui Ibu Pinangki juga berprofesi sebagai Dosen,” ungkap Aldres.

Baca juga: Segini Gaji Jaksa Pinangki Selama Bertugas di Kejaksaan Agung

Selain kekayaannya bersumber dari pendapatannya sebagai dosen, sambung Aldres, kekayaan Pinangki juga berasal dari mendiang almarhum suaminya mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Djoko Budiharjo yang terpaut usia 41 tahun.

Menurut Aldres, almarhum Djoko Budiharjo meninggalkan banyak aset kekayaan saat meninggal. Karena semasa hidupnya menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas.

“Kemudian setelah pensiun almarhum berpraktik sebagai advokat. Saat almarhum berprofesi advokat inilah, Terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya,” ujar Aldres.

Terkait pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra di Malaysia, lanjut Aldres, tidak pernah ada perintah untuk menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Sebab perintah eksekusi Djoko Tjandra baru ada pada 20 Mei 2020.

“Dari dokumen yang ada di Persidangan baru 20 Mei 2020 dan tidak pernah diperintahkan kepada ibu Pinangki untuk menangkap Djoko Tjandra. Jaksa juga mengatakan bahwa Jaksa tidak bisa melakukan penangkapan di luar negeri,” pungkasnya.

Dalam persidangan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung, Wahyu Adi Prasetyo membeberkan besaran gaji terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari. Hakim meminta pegawai Kejaksaan itu menjelaskan rinci gaji yang dibawa pulang Pinangki.

“Penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?,” tanya Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.


Selain Gaji, Jaksa Pinangki Punya Harta dari Warisan Almarhum Suami