Hakim Kabulkan Permohonan JC Penyuap Edhy Prabowo terkait Suap Benur

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Hakim Kabulkan Permohonan JC Penyuap Edhy Prabowo terkait Suap Benur


JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih benih lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Suharjito telah divonis bersalah menyuap Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mendapatkan ekspor benur.

“Mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaboratore (JC),” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/4) malam.

Permohonan JC itu dikabulkan hakim dengan sejumlah alasan yang meringankan. Setidaknya, terdapat tujuh hal yang meringankan sehingga hakim mengabulkan permohonan JC kepada Suharjito.

Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Hakim menyatakan, selama proses persidangan Suharjito dinilai memberikan keterangan yang jelas dan kooperatif kepada hakim maupun jaksa. Suharjito belum pernah menjalani hukuman pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah,” ucap Hakim Albertus.

Hal yang meringankan lainnya, penyuap Edhy Prabowo itu dinilai telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.

“Juga bagi karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut,” cetus Hakim Albertus.

Sementara itu, hal yang memberatkan bagi hukuman Suharjito, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp 706.055.440 dengan total Rp 2,1 miliar.

Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.

Karena itu, dia divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Suharjito dituntut oleh JPU agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Saksikan video menarik berikut ini:


Hakim Kabulkan Permohonan JC Penyuap Edhy Prabowo terkait Suap Benur