Handayani Buka 39 Rekening untuk Cuci Rp 53,7 M Bisnis Narkoba

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Handayani Buka 39 Rekening untuk Cuci Rp 53,7 M Bisnis Narkoba


Handayani mengerahkan karyawannya untuk membuat 30 rekening bank. Rekening itu ditengarai untuk memutar hasil bisnis narkoba melalui perusahaan jasa penukaran uang asing miliknya. Ditemukan aliran duit Rp 53,7 miliar yang disimpan di rekening Handayani dan anak buahnya.

HANDAYANI memiliki sembilan rekening di dua bank berbeda atas namanya. Bos perusahaan penukaran uang PT Multindo Putra Perkasa (MPP) yang berlokasi di Manyar Kertoarjo itu juga menguasai 30 rekening lain atas nama karyawannya. Jaksa penuntut umum Darwis dan Harwiadi dalam dakwaannya menyebutkan bahwa rekening-rekening itu sengaja dibuka perempuan 52 tahun tersebut untuk menerima aliran dana yang berasal dari perdagangan narkoba dengan kedok penukaran valuta asing.

Modus tersebut terungkap setelah Badan Narkotika Nasional menangkap dua gembong narkoba, Dedi Kenia Setiawan dan Christian Jaya Kusuma alias Sancai, dengan barang bukti 800 gram sabu-sabu. Dedi adalah kurir yang diminta mengambil narkoba itu di Semarang oleh Sancai yang mendekam di Lapas Pekalongan.

Petugas menemukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Sancai. Narapidana itu memasukkan uang hasil penjualan sabu-sabu ke rekening atas nama orang lain untuk disetor ke bosnya, Fredi Pratama alias Miming, yang kini buron. Tiga anak buah Sancai juga ditangkap setelah petugas mengembangkan kasus. Yakni, Deden Wahyudi alias Dandy Kosasih alias Raditya, Fachrul Razi alias Yamani Aburizal alias Arahman, dan Mochamad Iqbal alias Junda Bintaro Sibuea.

Tiga orang tersebut memiliki dua hingga tiga identitas dengan nama berbeda untuk membuat banyak rekening dengan nama yang berbeda-beda. Rekening itu digunakan untuk menyimpan uang dari hasil penjualan sabu-sabu. Mereka memiliki sembilan rekening di dua bank berbeda dan dengan nama yang berbeda. Saldonya mencapai Rp 53,7 miliar. Senilai Rp 38 miliar dimasukkan ke enam rekening atas nama Handayani dan sisanya ke tiga rekening atas nama Octavianus yang dikuasainya.

Uang itu lantas dicuci. Caranya, menarik tunai, lalu memasukkan uang ke rekening atas nama Handayani dan rekening-rekening lain yang dikuasai dan dikendalikan perempuan tersebut. Uang hasil penjualan narkoba yang masuk ke rekeningnya lantas diinvestasikan Handayani untuk membeli valuta asing di perusahaan penukaran uang miliknya.

”Terdakwa (Handayani) menginvestasikan uang yang masuk ke rekening atas nama Handayani ke beberapa rekening yang dikuasai dan dikendalikan terdakwa ke perusahaan money changer dengan direktur utamanya adalah terdakwa,” ujar jaksa Darwis.

Handayani kepada petugas sempat berdalih bahwa uang yang masuk ke rekeningnya bukan hasil dari bisnis narkoba, melainkan uang untuk membeli valuta asing. Petugas tidak mempercayainya. ”Faktanya, uang tersebut masuk dengan nominal dan keterangan tidak sepatutnya untuk pembelian valas karena kurs valas berubah-ubah,” katanya.

Bukti bahwa uang yang diterima Handayani dari ketiga anak buah Sancai itu berasal dari hasil bisnis narkoba, salah satunya dari percakapan pesan singkat Handayani yang dikirim melalui telepon seluler. Dalam pesan itu, Handayani mengutarakan minat untuk berbisnis narkoba karena keuntungan yang besar.

Tiga karyawan Handayani mengakui bahwa mereka sengaja dibuatkan banyak rekening oleh bosnya. Octavianus Trimakno tercatat memiliki 11 rekening di empat bank berbeda. Octa yang sudah sepuluh tahun bekerja untuk Handayani menurut saja ketika bosnya itu menyuruhnya membuka rekening tanpa tahu alasannya. ”Ketika saya tanya, hanya menjawab untuk keperluan kantor,” kata Octa saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (8/4).

Setelah rekening itu aktif, Handayani yang menguasainya. Buku tabungan dan ATM juga dipegang semua oleh bosnya itu. Octa hanya disuruh mengambil uang di dalam rekening tersebut. Nilainya mulai Rp 100 juta hingga miliaran. Uang tunai itu diminta untuk dibawa ke kantor. ”Pernah sekali ngambil Rp 2,5 miliar, lalu diminta ngasih ke orang yang sudah menunggu. Saya dikasih foto orangnya, nanti disuruh menyerahkan,” ujarnya. Harijono dan Reny Yulia Safitri, dua karyawan lain, juga memiliki pengalaman yang sama. Harijono punya empat rekening dan Reny punya enam rekening.

Sementara itu, Sigit Rizki, pengacara Handayani, membantah kliennya mencuci uang untuk investasi valuta asing melalui perusahaan penukaran uang yang dikelolanya. Handayani disebut tidak saling kenal dengan Sancai. ”Tidak pernah komunikasi sama sekali dengan Sancai. Sancai bilang dapat rekening Handayani dari Miming,” ujarnya.

Baca Juga: Kelepasan Memberikan Kode OTP, Akun Pinjaman Online Jebol Rp 23 Juta

Sementara itu, banyaknya rekening yang dimiliki Handayani dan karyawannya disebabkan adanya pembatasan nilai limit uang di setiap rekening. ”Pada umumnya, semua money changer seperti itu (memiliki banyak rekening, Red) karena ada pembatasan penukaran uang,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Handayani Buka 39 Rekening untuk Cuci Rp 53,7 M Bisnis Narkoba