Investasi Lahan Jati, Dijanjikan Cuan Rp 15 Miliar, Dapat Cek Kosong

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Investasi Lahan Jati, Dijanjikan Cuan Rp 15 Miliar, Dapat Cek Kosong


Tertarik dengan keuntungan Rp 15 miliar, Mohamad Zukhron Arba’i berinvestasi lahan jati. Modal sudah dibayarkan untuk membeli lahan, bibit, dan penanaman. Ketika hampir panen, pohon jati tidak sesuai harapan. Lahan yang dibeli pun tidak bisa diproses menjadi namanya.

MOHAMAD Zukhron Arba’i tertarik berinvestasi lahan jati setelah melihat pameran PT Harfan Jaya Makmur (HJM) di Mal Olympic Garden (MOG), Malang, pada 2012. Perusahaan aforestasi itu menawarkan keuntungan yang besar melalui brosur yang dibagi-bagikan selama pameran.

Mitra bisa memanen pohon jati setelah sembilan tahun dan meraup keuntungan hingga Rp 15 miliar. Perusahaan tersebut juga meyakinkan bahwa lahan tersebut bisa menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama mitra. ”Saya tertarik karena selain bisa berinvestasi, lahan bisa SHM atas nama sendiri. Kami juga bisa mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan pohon jati,” ujar Zhukron.

Dia kemudian datang ke kantor PT HJM di Jalan Taman Ketampon, Surabaya. Dia ditemui Muhammad Alkaff, direktur PT HJM. Alkaff menawarkan kerja sama pembuatan hutan dan pemanfaatan potensi hasil hutan. Caranya, Zukhron harus membeli lahan seluas 1 hektare milik PT HJM di Desa Cangkring, Prajekan, Bondowoso. ”Dengan masa panen delapan tahun, sudah bisa memanfaatkan lahan jati yang high quality,” katanya.

Pria yang juga pengusaha itu tertarik. Dia membayar Rp 626 juta untuk pembelian lahan tersebut pada 2013. Alkaff membuatkan akta kesepakatan kerja sama di notaris. Istrinya, Maria Ulfah, juga berinvestasi Rp 126,5 juta. Ternyata selain pasutri tersebut, ada tujuh mitra lain. Mereka membuat kelompok ”8” mitra bersama Ulfah.

Salah satunya, Ida Rosita Tirtawidjaja yang sudah berinvestasi Rp 289 juta untuk membeli 0,25 hektare lahan. Nilai investasi delapan orang itu seluruhnya mencapai Rp 4,2 miliar.

Namun, kenyataan tidak sesuai yang dijanjikan Alkaff. Lahan tersebut tidak bisa terbit SHM atas nama investor. Statusnya hanya bisa menjadi hak guna usaha (HGU) atas nama PT HJM karena regulasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masalah tersebut baru diketahui pada 2016. ”Padahal, sudah lunas. Alasannya, masalah peralihan lahan yang bermasalah dan pergantian regulasi yang kami tidak mau tahu,” ungkapnya.

Zukhron juga melihat pohon jati yang ditanam di lahan tersebut. Menurut dia, kualitasnya jelek. Mendekati masa panen, pohon masih kecil-kecil. Berbeda dengan pohon-pohon di lahan dengan usia sama yang lebih besar. Dia bersama delapan mitra lain, termasuk istrinya, meminta uang yang sudah disetor agar dikembalikan.

PT HJM hanya mampu mengembalikan Rp 500 juta pada 2016. Uang itu dibagikan kepada para mitra. Zukhron dan istrinya, Ulfah, hanya menerima pengembalian Rp 115 juta dari Rp 1.043.969.556. Masih kurang Rp 928,9 juta. Ida menerima Rp 33,5 juta dari Rp 126,5 juta. Sisanya Rp 3,6 miliar dijanjikan akan dibayar secara bertahap. Setiap bulan Rp 100 juta mulai Oktober 2016 sampai Maret 2017. Namun, uang itu tidak pernah ada.

PT HJM sempat menawarkan ganti lahan. Namun, Zukhron, Ulfah, dan Ida menolak. Mereka minta sisa uang untuk dikembalikan saja. Sebaliknya, lima mitra lain sudah berdamai dengan Alkaff. Pengacara Zukhron, Rutinsih Mahera W, menyatakan bahwa Alkaff sempat memberikan cek senilai Rp 1 miliar. ”Tapi blong, tidak bisa dicairkan. Kami laporkan cek blong itu ke Polda Jatim,” kata Rutinsih.

Alkaff lantas ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan kini telah menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum Nugroho dan Putu Sudarsana mendakwa Alkaff dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, pengacara Alkaff, Walidun Ni’am, menyatakan bahwa kliennya sudah beriktikad baik untuk mengembalikan sisa uang. Dia mengakui bahwa di dalam cek itu dananya masih tidak cukup. ”Kami bilang jangan dulu dicairkan. Masih dicari dananya. Tapi, karena tidak sabar, pelapor nekat mencairkan,” katanya.

Baca Juga: Kabar Duka, Pegawai KPK Joko Susilo Ditemukan Meninggal di Kediamannya

Walidun akan menghadirkan Eko Sulistiono, wakil direktur keuangan dan operasional PT HJM. Menurut dia, Eko menyerahkan cek ke Zukhron. Cek itu lantas dicairkan pengacara Zukhron yang ternyata tidak bisa. ”Rangkaian pidana ini, penentunya di situ,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Investasi Lahan Jati, Dijanjikan Cuan Rp 15 Miliar, Dapat Cek Kosong