Jangan Sembarang Bikin Petisi Online, Hati-hati Kena Sanksi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jangan Sembarang Bikin Petisi Online, Hati-hati Kena Sanksi


JawaPos.com – Di tengah era digitalisasi, hampir semua hal bisa dilakukan secara online. Tak terkecuali petisi yang memang marak dilakukan lewat platform online. Siapa pun bisa menjadi penggagas petisi untuk berkampanye atau mencari solusi atas masalah umum di masyarakat.

Tapi, tahukah Anda, jika sembarang membuat petisi, sanksi pun bisa dijatuhkan sesuai dengan aturan platform yang digunakan. Seperti diungkapkan Direktur Komunikasi Change.org, Arief Aziz.

Setiap orang memang bisa berkampanye untuk memobilisasi pendukung, dan bekerja dengan pengambil keputusan untuk mencari solusi di Change.org. “Jadi siapapun bisa buat petisi, tinggal masuk ke situs Change.org saja, klik mulai petisi dan menjawab beberapa pertanyaan. Dan siapapun yang memulai petisi itu bisa langsung menayangkan petisi mereka,” ujar Direktur Komunikasi Change.org, Arief Aziz, baru-baru ini.

Baca Juga: Petisi Tolak Galon Sekali Pakai dari Siswa SMA Hampir 10 Ribu Dukungan

Namun, ada hal-hal yang bisa menyebabkan petisi diturunkan dari para penggagasnya. Seperti konten yang mengandung kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, dan disinformasi, merupakan hal-hal yang dilarang dimuat dalam petisi.

Jika menemukan konten yang melanggar pedoman komunitas atau ketentuan layanan maka bisa dihapus.
Tak hanya menurunkan, bahkan ada sanksi tegas yang diberikan.

“Jika si penggagas petisi mengunggah konten yang merupakan pelanggaran serius atau berulang, kami bahkan dapat menangguhkan atau menutup akunnya,” ucapnya.

Terkait disinformasi, dia mengakui memang sulit untuk mengkategorikannya. Sebab, kalau dilihat di panduan komunitas kasus disinformasi ini tidak bisa sembarangan untuk ditetapkan sebagai petisi disinformasi.

“Jadi kalau misalnya ada satu hal yang kita lihat di sini bahwa disinformasi petisi itu efeknya bisa berdampak buruk sekali, maka mungkin saja kita putuskan untuk kita turunkan. Tapi, dengan adanya kemudian permintaan dari yang berwewenang maka petisi itu menjadi lebih kuat untuk kita turunkan,” tukasnya.

Dia mencontohkan kasus petisi berjudul ‘Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Selamatkan Bayi Kita dari Racun Bisphenol A (BPA)’ akhirnya dihapus karena mengandung konten berisi disinformasi.

Dalam kasus ini, Arief mengaku diminta Kemenkominfo, yang mengirimkan surat lewat sosial media, untuk menurunkan petisi itu karena dianggap disinformasi. Kemudian pihaknya langsung mengirim surat secara formal ke tim global di pusat supaya bisa diproses pencabutan petisinya.

“Kita juga memberitahukan penggagas petisi apa yang telah terjadi dengan alasan penurunan petisinya,” paparnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Jangan Sembarang Bikin Petisi Online, Hati-hati Kena Sanksi