Kemenag Kebut Kebijakan Pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kemenag Kebut Kebijakan Pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan


JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Adapun, PMA ini disiapkan untuk mengatur mekanisme rencana pendirian beberapa perguruan tinggi keagamaan negeri baru yang tengah digodok oleh Kemenag. Untuk itu dibutuhkan kebijakan yang mengikatnya.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendis, Suyitno menuturkan bahwa penerbitan PMA ini mendesak untuk menggantikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan regulasi dan perkembangan dunia akademik saat ini.

“Selain mencabut KMA Nomor 394 Tahun 2003, PMA baru ini juga akan mencabut beberapa PMA terkait regulasi kelembagaan pendidikan tinggi menjadi 1 PMA dalam rangka semangat simplifikasi beberapa regulasi terkait pendidikan tinggi,” terang dia dalam keterangan tertulis, Senin (19/4).

Suyitno menegaskan, salah satu yang akan dilebur adalah PMA Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk PTK. Semua yang terkandung dalam PMA 20/2020 ini akan tercantum dalam rancangan yang tengah dibuat.

“Normanya akan diatur dalam PMA yang sedang dirancang ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan, substansi PMA ini sangat strategis karena hampir seluruh norma operasional pendidikan tinggi diatur. “Baik dari sisi kelembagaan, program studi, sarana-prasarana, maupun ketenagaan,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Kemenag Kebut Kebijakan Pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan