KPK Tegaskan Segera Tahan Tersangka Kasus Suap Pajak

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Tegaskan Segera Tahan Tersangka Kasus Suap Pajak


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan penetapan tersangka dan menahan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini menyusul hilangnya barang bukti saat penyidik menggeledah kantor PT. Jhonlin Bratama di Kalimantan Selatan.

“Percepatan penanganan perkara oleh KPK selalu kami lakukan. Februari perkara yang sedang kami sampaikan ini ya Februari sekarang April, dua bulan selesai,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap pajak diumumkan. KPK akan membeberkan rinci mengenai konstruksi perkara dan pasal sangkaan kepada para tersangka.

“Setelah itu apakah berhenti? tidak, kami punya waktu 4 bulan maksimal untuk menyelesaikan itu. Jadi masih ada banyak waktu yang bisa kami lakukan,” tegas Ali.

Dia memastikan, penanganan kasus yang berjalan selalu disampaikan kepada publik. Sebagai bentuk keterbukaan penanganan perkara.

Dia pun telah memastikan, penyidik KPK mengejar barang bukti yang dihilangkan saat menggeledah PT. Jhonlin Bratama. Terlebih KPK mengetahui barang bukti itu dilarikan oleh sebuah mobil truk.

Dia pun menegaskan, KPK tidak akan kecolongan dalam hal kehilangan para tersangka, jika sejumlah pihak telah terjerat dalam perkara dugaan suap pajak. KPK sejatinya telah mencegah pihak yang terlibat dalam perkara ini ke luar negeri.

“Kalau tersangka hilang, kan sudah kami sampaikan kita ada melakukan pencegahan ya ke beberapa pihak yang berperan penting dalam perkara ini,” ujar Ali.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga KPK telah menetapkan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani sebagai tersangka.

“Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Angin dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat konsultan pajak selaku pemberi suap,” kata peneliti ICW, Egi Primayoga dalam keterangannya, Selasa (9/3).

Baca juga: Pemerintah Buru Wajib Pajak yang Terlibat Kasus Suap dan Korupsi

Egi menduga, nilai suap dari pihak swasta kepada dua pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu sebesar Rp 50 miliar. Menurutnya, kasus ini dinilai sangat mengkhawatirkan, karena kembali menunjukkan adanya kongkalikong antara aparat perpajakan dan wajib pajak.

“Praktik lancung itu telah menjadi rahasia umum, namun proses hukum kerap tak serius untuk menuntaskan hingga ke aktor utamanya,” pungkas Egi.


KPK Tegaskan Segera Tahan Tersangka Kasus Suap Pajak