KPK Tegur Anies Baswedan soal Turunnya Tata Kelola Pemerintahan DKI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Tegur Anies Baswedan soal Turunnya Tata Kelola Pemerintahan DKI


JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan, pencapaian indikator tata kelola pemerintahan daerah yang baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2020 menurun dibandingkan 2019. Alex, sapaan Alexander Marwata, menuturkan, terjadi penurunan dari 91 persen pada 2019 menjadi 76 persen pada 2020.

Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Pola Balaikota Jakarta, Senin, (5/4). Alex menyampaikan, ada tujuh indikator yang menjadi area intervensi dalam tata kelola pemerintahan daerah di DKI Jakarta.

Indikator tersebut meliputi, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD). Dia menyebut, ketujuh fokus area ini tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).

“Terdapat tiga area intervensi yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov DKI, yakni PBJ, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah,” ucap Alex dalam keterangannya.

Terkait PBJ, sambung Alex, Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan perhatian serius, karena mayoritas kasus korupsi di pemerintah daerah, berkaitan erat dengan PBJ.

Dia mencontohkan, berdasarkan temuan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan Digital Velvet System Tahun Anggaran 2013 oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, menunjukkan potensi kemahalan harga sebesar Rp12,23 Miliar.

“Atas kondisi itu, putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 2 Desember 2019 memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membayar nilai kontrak pengadaan sebesar Rp 47,8 miliar ditambah bunga sebesar 1,08 persen setiap bulannya, dan membayar kerugian atas kehilangan potensi keuntungan akibat keterlambatan pembayaran kontrak sebesar Rp 2 miliar,” ucap Alex.

Sedangkan, terkait optimalisasi pajak daerah, Alex meminta Pemprov DKI Jakarta mendorong penagihan piutang pajak secara intensif dan jika perlu bekerja sama dengan pihak lain.

Alex juga menyoroti rendahnya upaya sertifikasi aset di DKI Jakarta dibandingkan jumlah tanah yang dimilikinya. Menurut Alex, total aset tanah Pemprov DKI Jakarta mencapai 6.890 bidang, di mana jumlah tanah yang telah bersertifikat di awal 2020 sebanyak 3.368 bidang atau baru 48,88 persen.

Alex mendorong Pemprov DKI Jakarta meningkatkan upaya sertifikasi aset secara signifikan. Dia meminta, kejadian penyimpangan terkait masalah tanah tidak terjadi lagi di DKI Jakarta, seperti tanah di wilayah Cengkareng dan tanah milik Perusahaan Daerah (PD) Sarana Jaya tidak lagi terjadi.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan rekomendasi KPK terkait program pencegahan korupsi terintegrasi di wilayahnya. Anies menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi KPK, dan akan berusaha melakukan perbaikan untuk meningkatkan pencapaian MCP 2021 agar lebih tinggi dari pencapaian MCP 2020.

“Meminta KPK mengawal dan bersinergi dengan pihaknya dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan di internal Pemprov DKI Jakarta,” tandas Anies.


KPK Tegur Anies Baswedan soal Turunnya Tata Kelola Pemerintahan DKI