Mewujudkan UU PKS dan UU PRT Bagian Dari Perjuangan Kesetaraan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mewujudkan UU PKS dan UU PRT Bagian Dari Perjuangan Kesetaraan


JawaPos.com – Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, semangat Kartini harus diletakkan sebagai pondasi perjuangan untuk mewujudkan kesetaraan perempuan. Sekaligus sebagai upaya menuju bangsa Indonesia yang lebih baik.

Salah satunya, berjuang mewujudkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk segera menjadi undang-undang. Karena hal itu dampaknya besar bagi kaum perempuan.

“Hal itu sebenarnya sudah ada dalam pemikiran Kartini saat memperjuangkan emansipasi dan anti diskriminasi di masa lalu,” ujar Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema UU PKS, UU PRT dan Keberpihakan pada Hak Perempuan Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, (24/4).

Menurut Lestari, perjuangan mendorong RUU PKS dan RUU PRT untuk menjadi undang-undang sebetulnya juga terinspirasi dari perjuangan Kartini. Karena dalam salah satu kutipannya, ungkap Rerie (sapaan akrab Lestari, red), Kartini menyatakan “Kita hanya bisa mengubah diri kita apabila diri kita sendiri yang bergerak.”

“Artinya, perjuangan mewujudkan anti diskriminasi, merupakan bagian dari perjuangan Kartini memerdekakan dirinya dari tekanan budaya di lingkungan masyarakat pada masa lalu,” tegasnya.

Meski begitu, ungkap anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pekerjaan rumah yang harus dihadapi perempuan hingga kini masih saja belum tuntas seperti isu kesetaraan gender, kekerasan seksual dan ancaman terhadap harkat martabat perempuan.

Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah

Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19

Karena itu, Rerie berharap sejumlah masalah yang masih menjadi pekerjaan rumah dan dihadapi perempuan itu bisa segera dituntaskan lewat sebuah gerakan dan kepedulian dari semua pihak. Tujuannya, untuk mewujudkan kebebasan dan menciptakan rasa aman bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Sementara itu, pembicara lainnya Ketua DPP Partai NasDem, Koordinator bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis, Suyoto mengungkapkan, memperjuangkan penghapusan kekerasan seksual itu bukan hanya untuk mewujudkan hadirnya Undang-undang PKS.

“Karena perjuangan mewujudkan RUU PKS juga sebagai salah satu cara untuk mengingatkan bahwa perempuan bukan konco wingking, tetapi teman yang setara. Ini perjuangan perempuan untuk kemajuan bangsanya,” ujar Suyoto.

Sikap Partai NasDem, lanjut Suyoto, sudah sangat jelas. Yakni mendesak segera disahkannya RUU PKS dan RUU PRT menjadi undang-undang. Karena KUHP yang ada saat ini dinilai hanya fokus kepada pelaku kekerasan seksual saja dan mengabaikan nasib korbannya. Substansi yang harus diperjuangkan dalam kasus kekerasan seksual adalah perlindungan korban.

“Negara harus hadir dalam melindungi warganya dari ancaman kekerasan seksual,” ujarnya.

Selain itu, jelas Suyoto, RUU PKS merupakan bagian penting dari aktualisasi semangat Kartini di era saat ini yakni mendorong kesetaraan. “Salah satu jalannya adalah dengan mendorong pemberian pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran perempuan di bidang politik,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengungkapkan, catatan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, setidaknya terdapat 2.148 kasus yang dialami oleh PRT dengan beragam bentuk antara lain kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi.

“Tak jarang, tegasnya, PRT mengalami kekerasan berlapis yang berujung kematian,” ujarnya.

Selain itu, hadir pula Politikus Perempuan Partai NasDem Irma Suryani Chaniago, Ahli Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati, dan Usman Kansong (Ketua Dewan Redaksi Media Group) sebagai penanggap.


Mewujudkan UU PKS dan UU PRT Bagian Dari Perjuangan Kesetaraan