Polresta Denpasar Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan WNA

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polresta Denpasar Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan WNA


JawaPos.com–Polresta Denpasar Bali membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan.

”Tersangka berinisial PPM alias Robby, 42, merekrut perempuan (PSK) sebanyak tiga orang. Dikenalnya saat pergi ke diskotek sebelum masa pandemi Covid-19. Tersangka juga punya banyak kenalan ke sana merekrut WNA,” kata Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Bali.

Dia mengatakan, sebagai muncikari tersangka menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui media whatsapp seharga Rp 2,5 juta per orang. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada perempuannya sebesar Rp 1,5 juta sedangkan sisanya Rp 1 juta untuk tersangka.

”Masih kita dalami pekerjaannya (PSK asal Uzbekistan) karena mereka datang ke Bali sebelum Covid-29 dan belum bisa pulang ke negaranya. Untuk itu mereka menjajakan diri dengan tarif Rp 2,5 juta. Kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali,” kata Kapolresta Jansen Avitus Panjaitan.

Dia menjelaskan, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak 2020 hingga sekarang. Tersangka menggunakan lokasi hotel secara berpindah-pindah di beberapa wilayah Bali.

Penangkapan terhadap tersangka, lanjut dia, dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat diduga ada praktik prostitusi. Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual perempuan kepada laki-laki yang ingin bersenang-senang atau melakukan hubungan badan.

Selanjutnya, pada Rabu (7/4) pukul 20.45 wita dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar. Ditemukan ada dua kamar yang berisi pasangan bukan suami istri. Dari penemuan tersebut, dilakukan penelusuran hingga penangkapan tersangka di kosnya di Jalan Gelogor Carik Gang Kwala No. 11 Pemogan Denpasar Selatan sekitar pukul 21.00 wita.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polresta Denpasar Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan WNA