Gubernur dan Wagub DKI Tak Hadiri Reuni 212

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gubernur dan Wagub DKI Tak Hadiri Reuni 212


JawaPos.com–Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria memastikan tidak akan menghadiri kegiatan reuni 212, jika kegiatan itu jadi digelar pada Kamis (2/12).

”Besok (2/12) itu kan, kita ada acara yang dari kementerian,” kata Wakil Gubernur Riza Patria seperti dilansir dari Antara di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/12) malam.

Terkait dengan kegiatan yang rencananya dilaksanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya tersebut, Riza menyebutkan, Polda Metro Jaya yang berwenang memberikan izin pelaksanaan tersebut. ”Sejauh ini, belum ada informasi izin diberikan. Kami tetap mengimbau kepada penyelenggara untuk mematuhi aturan-aturan yang ada,” tutur Riza.

Pihak kepolisian juga, menurut Riza, sudah mempersiapkan keamanan yang diinisiasi Persaudaraan Alumni 212 tersebut. ”Polda sudah menyiapkan antisipasi kemungkinan masuknya massa dari luar Jakarta yang akan mengikuti reuni 212,” ujar Riza.

Sebelumnya, kegiatan Reuni 212 kembali direncanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya setelah pihak dari Yayasan Az Zikra memutuskan menolak acara reuni 212, yang rencananya dilaksanakan di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (2/12).

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut. Saat ini, wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses pidana massa yang nekat menggelar aksi reuni 212 tanpa izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

”Jika memaksakan juga, kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan.

Zulpan menambahkan, tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggarnya, namun kekarantinaan juga. ”Di samping KUHP, kita lakukan juga UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi dapat dikenakan sanksi hukum,” ujar Zulpan.

Mantan Kabidhumas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin. ”Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini. Karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemprov DKI Jakarta,” tambah Zulpan.


Gubernur dan Wagub DKI Tak Hadiri Reuni 212