Dua Saksi Palsu Kasus Pembunuhan Divonis Bersalah di Tulungagung

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dua Saksi Palsu Kasus Pembunuhan Divonis Bersalah di Tulungagung


JawaPos.com–Dua orang terdakwa saksi palsu kasus pembunuhan di Ngingas, Tulungagung, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung. Terpidana atas nama Suwignyo dan Heru Sumarsono (keduanya warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat) dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang dokumen palsu.

”Vonis atas keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa karena lebih tingginya vonis ini lantaran kesaksian palsu yang dilakukan dianggap telah meresahkan masyarakat dan melecehkan peradilan,” kata Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung Mujiono  seperti dilansir dari Antara.

Kedua terpidana merupakan perangkat Desa Ngingas. Suwignyo merupakan Kasun Ngingas divonis dua tahun enam bulan, lebih tinggi dari tuntutan jaksa dua tahun penjara. Sedang Heru Sumarsono (Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat) divonis dua tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa satu tahun enam bulan.

Kasus ini bermula saat keduanya bersaksi atas kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Yonathan dan Fernando Irawan pada 28 Februari 2020. Korban pembunuhan adalah sepasang suami istri, Adi Wibowo dan Suprihatin, warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.

Keduanya telah diambil sumpah untuk menyampaikan keterangan dengan sebenarnya. Namun terpidana Suwignyo malah memberikan keterangan palsu dengan mengatakan kedua terdakwa tidak berada di Tulungagung saat pembunuhan itu terjadi. Untuk memperkuat alibi yang disampaikan Suwignyo, Heru Sumarsono diminta Suwignyo membuat dokumen seolah-olah kedua terdakwa memang tidak berada di Tulungagung.

Suwignyo memberikan kertas kepada Heru Sumarsono pada 25 Februari 2020 yang bertulis pada 11 Oktober 2018, kedua pelaku seolah telah merantau ke Kalimantan, sebelum kejadian pembunuhan pada November 2018. Lalu keterangan itu diselipkan dalam buku bepergian di desa dengan Nomor Register 31. Selanjutnya nomor di bawahnya dihapus dan disesuaikan dengan nomor bepergian kedua terdakwa. ”Keduanya mengakui jika keterangan itu tidak benar,” kata Mujiono.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anik Partini mengaku pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim, meski vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutannya. ”Karena terpidana Suwignyo masih pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” ujar Anik.

Berbeda dengan Suwignyo, terpidana Heru Sumarsono menerima putusan hakim.

Kasus itu bermula dari pembunuhan yang dilakukan terpidana Deni Yonathan dan Fernando Irawan pada November 2018 terhadap korban sepasang suami istri, Adi Wibowo dan Suprihatin, warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat. Setelah melakukan pembunuhan, keduanya lari ke Kalimantan dan baru tertangkap selang setahun kemudian.

Keduanya kemudian disidang. Suwignyo yang masih kerabat dari salah satu pelaku berusaha merancang alibi jika keduanya tak berada di Tulungagung saat kejadian.

Saksikan video menarik berikut ini:


Dua Saksi Palsu Kasus Pembunuhan Divonis Bersalah di Tulungagung