Gubernur NTB Berikan Sanksi Penundaan Gaji Terhadap ASN Tak Netral

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gubernur NTB Berikan Sanksi Penundaan Gaji Terhadap ASN Tak Netral


JawaPos.com–Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan memberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan kenaikan gaji berkala terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam Pilkada Serentak 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muhammad Nasir seperti dilansir dari Antara di Mataram mengatakan, Pemprov NTB berkomitmen tinggi mewujudkan integritas dan netralitas ASN dalam setiap perhelatan Pilkada. Komitmen tersebut, ditunjukkan dengan respons cepat Gubernur NTB menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait adanya dugaan keterlibatan sejumlah ASN dalam Pilkada 2020.

Berdasar rekomendasi KASN, terdapat 10 ASN lingkup Pemprov NTB yang diduga terlibat dalam politik praktis. Gubernur selaku PPK diminta memberikan pembinaan dan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.

”Seluruh rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti jauh hari sebelum terbitnya surat Mendagri. Itu sudah dijawab semuanya. Hanya mungkin Kemendagri belum sesuaikan dengan apa yang sudah kami tindak lanjuti,” ujar Nasir.

Nasir menyatakan, rekomendasi KASN tersebut sudah diterima sekitar 11 hari lalu dan itu sudah ditindaklanjuti semua. Bahkan surat Mendagri yang dimaksud hingga sekarang secara fisik belum diterima.

”Suratnya hingga saat ini belum kami terima. Tetapi kami memastikan bahwa ASN lingkup Pemprov NTB berusaha kami jamin netralitasnya,” terang Nasir.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik I Gede Putu Aryadi menjelaskan, surat dari Menteri Dalam Negeri kepada beberapa kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lebih bersifat mengingatkan. Khususnya kepada kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut.

”Karena kita di NTB telah merespons cepat rekomendasi KASN tersebut, sudah tidak ada persoalan lagi,” terang I Gede Putu Aryadi.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy menambahkan, berkaitan dengan surat dari Kemendagri agar kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi KASN soal ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020, Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut. Sejumlah ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020 diberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala.

”ASN Pemprov NTB yang direkomendasikan KASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2020 telah ditindaklanjuti semuanya. Jenis sanksi yang berikan berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala. Gubernur sudah tegas soal itu,” ucap Najamuddin Amy.

Namun demikian, yang perlu diluruskan kata Najamuddin, munculnya surat dari Kemendagri itu bukan pelanggaran pilkada. Hal itu merupakan teguran administratif terkait ASN yang dinilai tak netral di dalam Pilkada. Kepala daerah, salah satunya Gubernur NTB selaku PPK diminta Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada ASN.

Saksikan video menarik berikut ini:


Gubernur NTB Berikan Sanksi Penundaan Gaji Terhadap ASN Tak Netral