KPU Jember Umumkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pilkada

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPU Jember Umumkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pilkada


JawaPos.com–KPU Kabupaten Jember mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye peserta pilkada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur.

”Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) itu dilaporkan tim pasangan cabup-cawabup kepada kami pada 31 Oktober. Selanjutnya ini diumumkan ke publik,” kata Komisioner KPU Jember Achmad Susanto seperti dilansir dari Antara.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), lanjut dia, LPSDK tersebut harus diumumkan kepada publik melalui papan pengumuman dan laman resmi KPU Jember. Namun, pihaknya hanya mengumumkan di papan pengumuman karena laman resmi masih mengalami gangguan pasca diretas.

”Sumbangan dana kampanye pasangan nomor urut 1 sebesar Rp 1,85 miliar, pasangan nomor urut 2 sebesar nol rupiah atau tidak ada penerimaan sumbangan kampanye, dan pasangan nomor urut 3 sebesar Rp 345 juta,” terang Achmad Susanto.

Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni calon petahana Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, kemudian pasangan Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan) nomor urut 3.

Menurut Achmad Susanto, sumbangan dana kampanye yang dilaporkan tersebut merupakan akumulasi sumbangan kepada pasangan calon sejak 25 September hingga 30 Oktober yang diberikan kepada pasangan calon berupa uang, barang, maupun jasa.
”Berdasarkan bukti rekening koran yang didapat KPU Jember, penyumbang pasangan calon nomor urut 1 berasal dari cabup petahana Faida. Sedangkan penyumbang pasangan calon nomor urut 3 berasal dari cabupnya sendiri Abdus Salam,” kata Achmad Susanto.

Susanto menjelaskan, laporan dana kampanye itu dilakukan dengan basis daring melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Selanjutnya KPU melakukan verifikasi berkas pembukuan yang telah diunggah operator Sidakam masing-masing pasangan calon.

Setiap pasangan calon, lanjut dia, punya kewajiban menyampaikan tiga laporan dana kampanye selama tahap pilkada yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

”Pada laporan awal dana kampanye, masing-masing pasangan calon sudah melaporkan dana awal kampanye yakni pasangan Faida-Vian nol rupiah, Hendy-Firjaun sebesar Rp 1 miliar, dan Salam-Ifan sebesar Rp 100 juta,” ujar Achmad Susanto.

Dia mengatakan, untuk laporan terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diserahkan kepada KPU Jember paling lambat satu hari setelah masa kampanye pilkada berakhir pada 5 Desember.

”Saat laporan disampaikan harus melampirkan bukti bahwa rekening dana kampanye ditutup. Apabila ada sisa dana kampanye yang belum digunakan, akan masuk ke kas negara,” ucap Achmad Susanto.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPU Jember Umumkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pilkada