Penetapan Tersangka Aset Tanah Manggarai Barat Tunggu Hasil Audit BPK

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Penetapan Tersangka Aset Tanah Manggarai Barat Tunggu Hasil Audit BPK


JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan saat ini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah pemerintah di Kabupaten Manggarai Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah ada hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Kami masih menunggu hasil audit dilakukan BPK. Apabila hasil auditnya sudah ada diikuti dengan penetapan tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT Abdul Hakim seperti dilansir dari Antara di Kupang.

Abdul Hakim mengatakan hal itu, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Pihaknya menduga ada kerugian negara Rp 3 triliun.

Dia menegaskan, Kejaksaan NTT telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta untuk melakukan audit kerugian negara kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo.

Menurut Abdul Hakim, tim auditor dari BPK sedang melakukan audit dan diharapkan hasilnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan NTT awal Desember 2020.

Penyidik Tipikor Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidik berlangsung. penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.

”Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember,” kata Abdul Hakim.

Saksikan video menarik berikut ini:


Penetapan Tersangka Aset Tanah Manggarai Barat Tunggu Hasil Audit BPK