Diduga Jadi Fasilitator, KPK Dalami Keterlibatan Aziz Syamsuddin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Diduga Jadi Fasilitator, KPK Dalami Keterlibatan Aziz Syamsuddin


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin yang diduga memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Walikota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial (MS). Terlebih pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial dilakukan diduga di rumah Aziz di kawasan Jakarta Selatan.

“Kita akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ, SRP dan MS yang telah melakukan pertemuan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Karena dalam konstruksi perkara, Aziz Syamsuddin disebut-sebut memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial yang memiliki permasalahan di KPK. Orang nomor satu di Kota Tanjungbalai itu diduga terseret dalam kasus lelang jabatan yang pada saat itu masih dalam penyelidikan di KPK.

Dalam pertemuan di rumah Aziz pada Oktober 2020 itu, Syahrial meminta Stepanus agar penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti pada tahap penyidikan. Terlebih sampai saat ini, kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai belum ada pengumuman resmi status tersangka oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz Syamsuddin itu, lantas ada kesepakatan antara Stepanus dengan pengacara Maskur Husain (MH) dan Syahrial dengan menyiapkan komitmen uang Rp 1,5 miliar. Stepanus menjanjinkan kasus yang lelang yang diduga menjerat Syahrial tidak akan ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, Firli memastikan akan mendalami keterlibatan Aziz Syamsuddin yang diduga memfasilitasi Stepanus untuk bisa bertemu dengan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Terlebih ketiga pihak dalam hal ini Stepanus, Syahrial dan Maskur telah menyandang status sebagai tersangka.

“Tentu sudah dikatakan pertemuan antara AZ, SRP dan MS di kediaman AZ ini juga akan menjadi PR kita yang harus kita tuntaskan dan kawal KPK,” tegas Firli.

Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Diduga Jadi Fasilitator, KPK Dalami Keterlibatan Aziz Syamsuddin