Efek Samping dari Vaksin Nusantara Jadi Tanggung Jawab Peneliti

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Efek Samping dari Vaksin Nusantara Jadi Tanggung Jawab Peneliti


JawaPos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menegaskan bahwa Vaksin Nusantara belum bisa dilanjutkan karena fase I dianggap tak memenuhi kaidah ilmiah. Maka, jika uji klinis vaksin nusantara tetap dilanjutkan, semua hal termasuk efek samping pada subjek akan menjadi tanggung jawab peneliti.

Ahli dan Kepala Lembaga Biomolekuler Eijkman Prof Amin Soebandrio menjelaskan, ketika penelitian akan dimulai, maka peneliti akan mengajukan proposal yang ada protokolnya. Dan para peneliti sendiri yang mengusulkan untuk mengevaluasi keberhasilan suatu pengobatan termasuk vaksin, apa saja yang akan diukur.

“Itu bisa beda-beda tergantung protokolnya dan apa yang sedang diteliti. Itu semua akan tertulis di protokol dan disepakati antara peneliti dengan BPOM, dengan komisi etik pasti sudah disepakati. Dan semua harus mengacu pada dokumen yang sama. Saya sendiri tidak membaca dokumennya, tapi kalau misalnya itu sudah ditulis dalam protokol, pasti evaluator atau asesor akan mengacu pada dokumen. Tidak akan keluar dari situ,” katanya dalam webinar, Sabtu (17/4).

Baca Juga: Biasa Digunakan Untuk Terapi Kanker, Biaya Sel Dendritik Cukup Tinggi

“Dan sepengetahuan saya BPOM tidak memberhentikan penelitian, tapi fase kedua belum bisa diteruskan, atau fase kedua bisa diteruskan jika persyaratan yang diminta sudah dipenuhi,” tambahnya.

Lalu jika ada efek samping, menurut Prof Amin semuanya harus kembali ke protokolnya. Di dalam laporan protokol akan disampaikan bagaimana cara merekrut subjek, syaratnya apa saja, dan apakah ada kriteria inklusi dan eksklusi.

“Kalau memang sudah sesuai ya bisa dilakukan. Karena sekali lagi, peneliti harus melakukan apa yang sudah ditulis dan apa yang dilakukan harus dilaporkan,” tegas Prof Amin.

Prof Amin menganalogikan pemberian Vaksin Nusantara dengan satu metode lain. Misalnya metode pengobatan entah fisioterapi atau pijat atau jamu, itu adalah kesepakatan antara pasien dan dokter.

“Jadi kalau si pasien datang ke dokter dan menyepakati dengan dokternya menerima pengobatan tersebut, maka itu jadi hubungan antara pasien dengan dokter yang memberikan perawatan. Itu tanggung jawab mereka (peneliti) yang memberikan perawatan itu,” ungkapnya.

“Sekali lagi ini sifatnya individual. Saya tidak tahu apa yang diterapkan, pasti ada dasar hukumnya. Tidak mungkin peneliti akan bergerak tanpa ada dasar ilmiah,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Efek Samping dari Vaksin Nusantara Jadi Tanggung Jawab Peneliti