Pemkot Surakarta Wajibkan Pemudik Lokal Miliki SIKM

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemkot Surakarta Wajibkan Pemudik Lokal Miliki SIKM


JawaPos.com–Pemerintah Kota Surakarta mewajibkan pemudik lokal memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM). Hal itu untuk memastikan pembatasan pemudik di tengah pandemi Covid-19.

Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.

Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani mengatakan, pemudik lokal maupun dari luar provinsi perlakuannya sama. Yakni diwajibkan membawa SIKM. Jika masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara tidak memiliki dokumen tersebut, wajib melakukan karantina selama lima hari di Solo Technopark (STP) atau tempat lain yang telah ditetapkan satgas setempat.
”Mengenai lokasi karantina, Pemerintah Kota Surakarta sejauh ini sudah menyediakan lokasi karantina di Solo Technopark yang berkapasitas sebanyak 200 orang,” tutur Ahyani seperti dilansir dari Antara.

Disinggung mengenai penjagaan di sejumlah titik masuk Kota Solo, Ahyani memastikan, tidak ada petugas di pintu masuk Kota Solo. Hal itu karena menyesuaikan aturan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

”Dalam aturan PPKM tersebut kan sudah menunjukkan daerah tujuan pemudik, keluarga yang dituju di mana, itu kan sebagai penjamin. Nanti kalau memang terindikasi, penjemputan tetap dilakukan seperti halnya tahun lalu,” terang Ahyani.

Sementara itu, pada SE tersebut juga tercantum aturan peniadaan mudik Lebaran bagi masyarakat mulai 1–17 Mei. Larangan itu dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas.

”Selain itu juga kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, dan ibu hamil yang didampingi anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” kata Ahyani.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pemkot Surakarta Wajibkan Pemudik Lokal Miliki SIKM