Sekitar 5.000 Awak Angkutan Berpotensi Kehilangan Penghasilan di Jogja

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sekitar 5.000 Awak Angkutan Berpotensi Kehilangan Penghasilan di Jogja


JawaPos.com–Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Jogjakarta mengklaim sebanyak lebih kurang 5.000 awak angkutan umum di daerah itu berpotensi kehilangan penghasilan. Itu terjadi selama pelarangan mudik Lebaran 2021.

”Itu baru jumlah sopir dan kernet. Kami kan ada tenaga mekanik dan tenaga kantor,” kata Ketua Organda Jogjakarta Hantoro seperti dilansir dari Antara.

Hantoro berharap, di tengah kebijakan larangan perjalanan mudik Lebaran, pemerintah dapat memberikan solusi bagi para pengusaha angkutan darat di Jogjakarta. Sehingga, mampu menutup kebutuhan para awak bus yang dipekerjakan.

”Berupa apalah yang bisa kami salurkan kepada semua awak angkutan kami yang tentunya sudah menunggu, sudah satu tahun lebih,” terang Hantoro.

Dia menyebutkan, lebih kurang 2.000-an angkutan di Jogjakarta bakal berhenti beroperasi selama Lebaran yang terdiri atas 1.000 lebih angkutan pariwisata, 250 unit AKAP, dan sisanya AKDP serta taksi.

Dalam kondisi normal, dia menuturkan, penghasilan pengusaha angkutan selama dua pekan momentum mudik Lebaran sebanding dengan penghasilan sebulan. Dengan demikian, mampu menambal penghasilan selama bulan puasa yang biasanya menurun.

”Kemarin dari Kemenhub sudah memberikan lampu hijau (tidak melarang mudik lebaran), ternyata langsung lampu merah. Ini sangat mengagetkan kami,” ujar Hantoro.

Menurut Hantoro, para pengusaha angkutan di Jogjakarta telah menyiapkan konsep perjalanan mudik yang sehat dengan menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, para sopir dan kernet yang telah dirumahkan dipekerjakan kembali menyusul pernyataan Menhub Budi Karya yang menyatakan tidak akan melarang perjalanan mudik.

”Kami sebenarnya sudah menyiapkan armada, juga awak angkutan. Kami sebagai perusahaan pasti akan menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah tentang prokes,” tutur Hantoro.

Pelarangan mudik sebagaimana yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menginginkan masyarakat memahami dan tidak keberatan dengan larangan mudik untuk menghindari penularan Covid-19 di tengah keluarga dan kerabat sehingga tidak ada penyesalan.

”Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” kata Doni.

Saksikan video menarik berikut ini:


Sekitar 5.000 Awak Angkutan Berpotensi Kehilangan Penghasilan di Jogja