Terlilit Utang Trading, Karyawan Nekad Curi 14 iPhone Milik Bos

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Terlilit Utang Trading, Karyawan Nekad Curi 14 iPhone Milik Bos


JawaPos.com – Seorang karyawan toko handphone berinisial GL, 29, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Dia diduga telah mencuri 14 unit iPhone 11 Pro Max di tempatnya bekerja.

Kapolres Metro Jakart Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, peristiwa ini terjadi di sebuah toko handphone di Rukan Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada 9 April 2021. “Tersangka GL ini karyawan perusahaan penjualan HP yang sangat dipercaya, sudah 5 tahun bekerja bahkan pelaku tinggal di ruko di lantai tiga, yang bersangkutan tinggal bersama istri, anak,” kata Ady kepada wartawan, Kamis (15/4).

Ady menuturkan, dari hasil pendataan, iPhone yang dicuri pelaku sebanyak 14 unit. Jika dirupiahkan, seluruh handphone itu sekitar Rp 200 juta.

“Dari 14 unit yang dicuri, total Rp 198 juta atau hampir Rp 200 juta. Sudah kita amankan 12 unit. Sisanya yang terlanjur dijual belum kita amankan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terlilit utang investasi trading ilegal. Pelaku gagal meraup keuntungan dari trading tersebut. Akibatnya, ia tidak bisa membayar utang.

“Yang bersangkutan bermain jasa investasi trading. Saat yang bersangkutan harus melakukan inject dana kepada akun tersebut, yang bersangkutan meminjam sejumlah uang pada teman-temannya,” imbuh Ady.

GL akhirnya dikejar-kejar utang oleh teman-temannya. Karena bingung tak memiliki uang untuk membayar, maka dia gelap mata dan mencuri 14 unit iPhone di tempatnya bekerja.

“Pada saat sudah pinjam, dia inject dana sehingga dalam periode tertentu rekan-rekannya menagih. Karena cukup besar hutangnya sementara dari jasa inves dia merugi, jadi GL mencuri,” pungkas Ady.


Terlilit Utang Trading, Karyawan Nekad Curi 14 iPhone Milik Bos