DKPP Periksa Lima Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Terkait Agusrin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

DKPP Periksa Lima Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Terkait Agusrin


JawaPos.com–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu. Mereka menetapkan Agusrin Maryono Najamudin tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Gubernur Bengkulu.

Majelis sidang DKPP Alfitra Salam seperti dilansir dari Antara mengatakan, sidang perdana tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, teradu, serta saksi-saksi terkait.

Persidangan itu mendudukkan lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu sebagai teradu yakni Irwan Saputra selaku ketua KPU Provinsi Bengkulu dan empat komisioner yakni Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni dengan Nomor Perkara 119-PKE-DKPP/X/2020. Sedangkan pihak pengadu yaitu Agusrin dihadiri oleh kuasanya yakni Yasrizal yang mengikuti persidangan secara virtual.

Menurut Alfitra, pihaknya belum mendapatkan informasi yang cukup dalam persidangan perdana pada Senin (16/11). Sehingga, DKPP akan mengagendakan persidangan kedua dengan memanggil pihak terkait lainnya.

”Majelis merasa belum cukup informasinya. Kami harus menghadirkan Kalapas Sukamiskin dan dari KPU RI tadi meminta menghadirkan Menteri Hukum dan HAM, kejaksaan, kepolisian, dan pokja. Sidang kedua akan ditentukan DKPP,” ucap Alfitra.

Dalam laporannya Agusrin mendalilkan bahwa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangan saat menyatakan Agusrin tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur Bengkulu. Hal itu karena KPU Provinsi Bengkulu menggunakan Surat Keterangan dengan Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020 yang ditanda tangani Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin sebagai dasar keputusan untuk menyatakan pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020–2024.

Selain memeriksa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu, DKPP juga memeriksa lima komisioner KPU RI yaitu Arief Budiman, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan Nomor Perkara 124-PKE-DKPP/X/2020. Mereka diperiksa juga atas aduan Agusrin. Namun, pemeriksaan tersebut dengan nomor register perkara berbeda dengan sidang pemeriksaan lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu.

Terhadap perkara itu, Agusrin mempersoalkan surat yang dikeluarkan KPU RI dengan Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020. Dia menduga surat itu merupakan upaya untuk menjegalnya. Sebab, surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi Bengkulu.

”Untuk sidang kedua sedang dipertimbangkan apakah dilakukan di Jakarta atau Bengkulu. Agendanya nanti tetap mendengarkan keterangan saksi yang akan menjadi bahan DKPP untuk memutuskan perkara ini,” ucap Alfitra.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyebut, hanya berpedoman pada surat yang diklarifikasi dari Kemenkum HAM. Dalam surat itu menjelaskan jumlah remisi yang diterima Agusrin empat bulan. Selain itu, pihaknya juga tidak pernah menerima surat keterangan dari Lapas Sukamiskin baik saat proses pendaftaran maupun proses perbaikan berkas pendaftaran.

”Surat yang diserahkan saat itu belum secara detail menyampaikan terkait status terpidana. Dari surat itu kita klarifikasi, barulah kita dapatkan dokumen yang secara detail dari Kemenkum HAM itu,” jelas Irwan.

Saksikan video menarik berikut ini:


DKPP Periksa Lima Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Terkait Agusrin